6. Pelaku Berusaha Hilangkan Jejak
Jadi setelah melukai korban, pelaku langsung pergi dengan membawa uang Rp250 ribu. Namun, pada dinihari hari berikutnya atau 11 September, pelaku datang ke lokasi lagi. Saat mengetahui korban meninggal dunia, pelaku mencoba untuk membersihkan TKP. Hal itu dilakukan untuk menghilangkan jejak.
Pelaku rudakpaksa dan pembunuhan ditangkap. (Foto: iNewsPurwokerto)
7. Masukkan Mayat ke Septictank
Pelaku mengaku panik dan untuk menghilangkan jejak lagi, dia memasukkan mayat korban ke dalam septictank tetangga korban. Kebetulan tutup septictank bisa digeser. Kemudian pakaian korban yang digunakan untuk membersihkan ceceran darah dibuang ke sumur tua.
8. Korban Ditemukan Setelah Ada Laporan
Sebelum ditemukan, keluarga korban sempat melaporkan kepada kepolisian mengenai hilagnya IM. Baru setelah kepolisian masuk ke dalam rumah dan melakukan penyelidikan, korban ditemukan dua hari setelahnya.
9. Pelaku melarikan diri
Pada saat kembali ke rumah korban, pelaku sempat mencari uang korban dan menemukan uang senilai Rp1,5 juta. Dia kemudian melarikan diri. Namun, ternyata pelariannya tidak jauh, hanya sampai Banyumas saja. Polisi kemudian berhasil menangkapnya.
10. Pasal yang Dikenakan
Polresta Cilacap menggunakan pasal 365 KUHP ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan hingga korban tewas, terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara. Pasal lainnya kemungkinan akan diterapkan juga karena ada juga aksi pemerkosaan.
11. Pengakuan Tersangka
Pelaku AS mengaku tidak punya niatan untuk memperkosa dan membunuh. Dia sebetulnya hanya ingin melakukan pencurian saja. “Saya sangat menyesal dan malu, tidak ada niat (membunuh) hanya ingin mencuri saja. Golok untuk nakutin aja, karena dia berontak jadi kena. Karena panik di situ melihat ada septictank jadi masukin ke sana,”jelas dia.
Editor : EldeJoyosemito