get app
inews
Aa Read Next : Harga Tiket Kereta Api Go Show Mulai 1 Mei 2024 Daop 5 Purwokerto, Kelas Eksekutif Mulai Rp35 Ribu

Peringati HUT KA dan Hari Perhubungan, Sosialisasi Perlintasan Sebidang Digelar di Tanjung

Rabu, 20 September 2023 | 11:40 WIB
header img
Menandai HUT Kereta Api (KA) ke-78 dan peringatan Hari Perhubungan Nasional tahun 2023, diselenggarakan sosialisasi keselamatan perlintasan sebidang di JPL 363A Tanjung. (Foto: iNewsPurwokerto)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Menandai HUT Kereta Api (KA) ke-78 dan peringatan Hari Perhubungan Nasional tahun 2023, diselenggarakan sosialisasi keselamatan perlintasan sebidang di JPL 363A Tanjung, petak jalan antara Stasiun Purwokerto-Notog, Rabu (20/9/2023). 

Sosialisasi dihelat oleh PT KAI bersama dengan Kemenhub, Pemkab Banyumas, TNI, Polri dan komunitas. Sosialisasi perlintasan sebidang menjado penting mengingat perlintasan sebidang seringkali menjadi lokasi terjadinya kecelakaan. 

Manajer Humas Daop 5 Purwokerto Krisbiyantoro mengatakansosialisasi keselamatan perlintasan sebidang bersama pihak eksternal yakni DJKA Kemenhub, Pemda dari unsur Dishub dan unsur kewilayahan seperti TNI dan Polri. 

“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan adanya kesepahaman dan kesamaan persepsi bahwa keselamatan di perlintasan merupakan tanggung jawab bersama. Karena selama ini kita ketahui bersama bahwa pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang tidak saja merugikan pengendara jalan tetapi juga perjalanan kereta api,”jelasnya.

Salah satu penyebab kecelakaan pada perlintasan lantaran tidak sedikit para pengendara yang tetap melaju meskipun sudah ada peringatan melalui sejumlah rambu dan sirine yang terdapat pada perlintasan resmi. 

“Masih ada kesadaran yang kurang dan pemahaman seluruh pengguna jalan raya terhadap peraturan keselamatan perjalanan KA di pelintasan sebidang. palagi saat ini perkembangan perkeretaapian cukup pesat, pemerintah telah membangun prasarana perkeretaapian double track sehingga frekwensi dan kecepatan KA meningkat, maka perlu dilakukan peningkatan keselamatan di perlintasan,”katanya.

Seusai dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114 dan UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, maka KA mendapatkan prioritas di jalur yang bersinggungan dengan jalan raya. “Berdasarkan aturan di atas pula, sudah jelas disebutkan jika tidak ada kesalahan yang dapat dituduhkan kepada kereta api,”jelasnya

Di wilayah Daop 5 Purwokerto berdasarkan data per bulan Agustus 2023 terdapat total 228 perlintasan sebidang baik dijaga maupun tidak dijaga, dimana sebanyak 148 dijaga oleh petugas internal KAI, dan juga eksternal seperti dari Pemda atau Dishub dan warga atau swakelola serta 47 titik perlintasan tidak terjaga dan sebanyak 33 titik perlintasan telah ditutup karena membahayakan dan tidak memenuhi standart keselamatan.

“Kami mengharapkan adanya komitmen, evaluasi dan kerjasama seluruh stakeholder seperti Pemerintah Daerah (Pemda), Kepolisian dan Operator untuk menyelesaikan persoalan perlintasan sebidang. Apakah sudah perlu dibuatkan perlintasan yang tidak sebidang  dengan flyover atau underpass,”katanya.

Sementara Koordinator Rekayasa Keselamatan DJKA Kemenhub Haryo Kumoro mengatakan sosialisasi ini dilaksanakan untuk mengurangi angka kecelakaan di perlintasan sebidang.

“Sosialisasi bertujuan kepada warga untuk disiplin dan mentaati segala rambu-rambu khususnya di perlintasan sebidang,”tandasnya.

Editor : Elde Joyosemito

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut