Wajah memelas pelaku perundungan ini pun menuai respons beragam dari netizen. "Here we go," tulis akun @andikamalreza.
"Welcome to Prison FC," balas netizen.
"Muka sok jagoannya mana kok diganti jadi muka sok melas wkwk," tulis netizen lainnya.
"Yaelah pen bet dikasianin muka lo,keluarin dong muka yang tengil kemaren wkwk," tambah netizen lainnya.
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto mengungkapkan jika motif kasus perundungan dipicu atas kemarahan pelaku yang dikenal sebagai ketua geng atau kelompok barisan siswa.
"Pelaku kesal karena korban mengaku sebagai anggota geng barisan siswa untuk menantang sekolah lain, padahal korban bukanlah anggota kelompok barisan siswa yang dipimpin pelaku," kata Kapolresta Cilacap usai pertemuan dengan pihak sekolah, Bupati Cilacap, Dinas Pendidikan, Kejaksaan Negeri Cilacap, dan TNI, Rabu (27/9/2023).
Meski tersangka berstatus anak di bawah umur, namun pihaknya tetap menegaskan jika akan memproses kasus perundungan tersebut sesuai hukum yang berlaku dengan menggunakan sistem peradilan anak. K dan W (14) yang telah ditetapkan tersangka perundungan ini diancam hukuman 3,6 tahun penjara.
Editor : Arbi Anugrah