CILACAP, iNewsPurwokerto.id-Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), serta Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) mendatangi Polresta Cilacap pada Jumat (29/9) sore.
Rombongan secara khusus datang untuk memantau proses hukum yang dilakukan oleh Polresta Cilacap. Terlebih karena kasus ini sangat viral dan membuat gempar masyarakat.
Komisioner KPAI Diyah Puspitarini didampingi Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan Kementerian PPPA Ciput Eka Purwiyanti dan Asisten Deputi Pemenuan Hak dan Perlindungan Anak Kemenko PMK Imran Rosadi menyatakan bahwa kedatangannya untuk melakukan pengawasan.
“Kami lakukan pengawasan untuk perlindungan khusus anak termasuk kasus ini, kami pastikan anak korban, anak saksi, dan anak pelaku semua prosesnya berjalan sesuai dengan UU Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak. Semua SOP sesuai, anak didampingi pada setiap proses, termasuk pendampingan untuk anak korban, anak saksi, dan anak pelaku. Kami mengapresiasi Polresta Cilacap,”kata Diyah.
Sementara Wakapolresta Cilacap AKBP Arief Fajar Satria memastikan pelaku perundungan terhadap siswa SMP di Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap saat ini masih berada di tempat khusus (Dipatsuskan) selama menjalani proses anak yang berhadapan dengan hukum.
"Pelaku sudah kita tempatkan di tempat khusus, di rumah shelter,”tegasnya
Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam proses penyelidikan maupun penyidikan dilakukan sesuai dengan UU Perlindungan anak, serta dalam proses terhadap pelaku dan saksi juga sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Kita on the track, besok kita laksanakan proses diversi sesuai tahapan UU SPPA sebelum melanjut ke tingkat kejaksaan,”tambahnya.
Editor : EldeJoyosemito