JAKARTA,iNews.id - Pasar minyak goreng selama ini dikuasai 4 produsen besar. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pun mengungkapkan konsentrasi pasar (CR4) minyak goreng hanya sebesar 46,5% dan dikuasai 4 produsen besar.
"KPPU melihat bahwa terdapat konsentrasi pasar sebesar 46,5% di pasar minyak goreng. Artinya hampir setengah pasar, dikendalikan oleh empat produsen minyak goreng," kata Komisioner KPPU, Ukay Karyadi dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin (23/1/2022).
Ukay juga menyebut, pelaku usaha terbesar dalam industri minyak goreng juga merupakan pelaku usaha terintegrasi dari perkebunan kelapa sawit, pengolahan CPO hingga produsen minyak goreng.
Tak hanya itu saja, menurut hasil olah penelitian KPPU, dikatakannya, sebaran pabrik minyak goreng di Indonesia tidak merata.
"Sebagian besar pabrik berada di pulau Jawa dan tidak berada di wilayah perkebunan kelapa sawit. Padahal ketergantungan pabrik minyak goreng akan pasokan CPO menjadi sangat besar," terang Ukay.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta