WASIAT Dorce Gamalama yakni ingin dimakamkan seperti dirinya saat ini yakni sebagai perempuan. Saat ini Dorce masih terus berjuang melawan sakitnya dan berharap kembali sehat.
Dia mengungkapkan sudah mempersiapkan kain kafan dan makam di dekat rumahnya.
"Setelah operasi, saya menjadi perempuan dan punya kelamin perempuan. Jadi kalau saya meninggal dunia, saya mau dimakamkan sebagai perempuan," ungkap Dorce Gamalama, dikutip dari kanal YouTube Curhat Bang Densu.
Lantas, bagaimana hukum mengurus jenazah transgender menurut ajaran agama Islam?
Ustadz Dr Khalid Basalamah Lc MA menjelaskan bahwa seorang transgender ketika sudah meninggal maka jenazahnya harus diurus sebagaimana jenis kelamin asalnya.
"Kembali kepada jenis kelamin asalnya. Kalau dia laki-laki, maka yang memandikan laki-laki, walaupun sudah operasi. Kalau dia perempuan, lalu mengubah, berarti perempuan yang memandikannya," ujar Ustadz Khalid Basalamah, seperti dikutip dari kanal YouTube Kebumen Mengaji, Senin (24/1/2022).
Ia menegaskan bahwa tidak dibenarkan seseorang melakukan operasi kelamin untuk menjadi transgender. Ini hukumnya sangat dilaknat menurut ajaran agama Islam.
"Dan ini tidak benar, tidak benar. Tidak boleh operasi kelamin. Enggak boleh. Pemerintah harus menerapkan hukum tegas. Mau operasi enggak boleh, enggak boleh. Enggak dibolehkan, enggak bisa. Jangan. Karena ini akan menjadi contoh orang-orang lain," ujarnya.
Ustadz Khalid Basalamah pun menyarankan para transgender dan sejenisnya tersebut segera melakukan pengobatan agar tidak menyimpang dari syariat Islam.
"Dia harus terapi, berobat, supaya dia bisa hilang dari penyakit itu," paparnya.
Sementara itu, seperti dikutip dari laman Rumaysho, Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal MSc menjelaskan bahwa transgender atau waria adalah orang yang berdandan atau bergaya seperti wanita.
Dalam istilah fikih, mereka disebut dengan mukhannats. Para ulama artikan dengan orang yang secara tampilan dan tabiatnya menyerupai wanita. Mukhannats ada dua macam:
Pertama: Jika asalnya secara tabiat ia seperti itu. Gaya yang ia tunjukkan bukan dibuat-buat, cara bicaranya dan gayanya pula tidak ia buat-buat. Secara tabiat, ia tercipta seperti itu.
Untuk bentuk pertama ini tidak tercela dan tidak diberi hukuman. Ia mendapatkan uzur karena ia tidak sengaja bergaya seperti itu.
Kedua: Jika secara tabiat ia tidak seperti itu. Ia sengaja meniru wanita dari sisi gerakan maupun cara bicara. Inilah yang tercela. Inilah yang disebutkan dalam hadis celaan untuknya. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 36: 264–265)
Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
"Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki." (HR Bukhari Nomor 5885)
Dalam lafaz Musnad Imam Ahmad disebutkan:
لَعَنَ اللَّهُ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
"Allah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita, begitu pula wanita yang menyerupai laki-laki." (HR Ahmad Nomor 3151, 5: 243. Sanad hadis ini sahih sesuai syarat Bukhari)
Begitu pula dalam hadis Abu Hurairah disebutkan:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَعَنَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لُبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لُبْسَةَ الرَّجُلِ
"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian lelaki." (HR Ahmad Nomor 8309, 14: 61. Sanad hadis ini sahih sesuai syarat Muslim, perawinya tsiqah termasuk perawi Bukhari Muslim selain Suhail bin Abi Shaih yang termasuk perawi Muslim saja)
Wallahu a'lam bishawab.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar