BANYUMAS, iNewsPurwokerto.id - Sebanyak 789 alat peragaan bernuansa politik tersebar di wilayah Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas. Alat peraga berbentuk bendera, baliho, spanduk, dan lainnya dianggap kontradiktif sebelum datangnya tahapan Kampanye Pemilu 2024 yang ditetapkan mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Panwaslu Pekuncen, Pameta F. Sabila mengatakan, berdasarkan persepsi Bawaslu, alat peraga tersebut sudah marak sejak beberapa bulan terakhir. Alat Peraga Sosialisasi (APS) ini disebut sebagai sosialisasi peserta pemilu yang nantinya menjadi Alat Peraga Kampanye (APK) saat masa kampanye berlangsung.
Meski demikian ada beberapa hal yang harus diperhatikan terkait pemasangan Alat Peraga ini, berdasarkan PKPU No 15 tahun 2023, alat peraga kampanye pemilu baik APS ataupun APK tidak diperbolehkan dipasang di tempat umum, seperti tempat pelayanan kesehatan, tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan seperti gedung dan halaman sekolah/ perguruan tinggi, serta gedung milik pemerintah hingga fasilitas yang dapat mengganggu ketertiban umum.
"Selain itu isi atau konten dari alat peraga tersebut tidak memuat ajakan dan simbol memilih," kata Pameta dalam keterangannya, Minggu (15/10/2023).
Terkait maraknya pemasangan APS tersebut, Panwaslu Pekuncen telah berkoordinasi dengan Kasie Trantib Kecamatan Pekuncen, Pandu Rahandika. Pandu menjelaskan jika pihaknya siap bersinergi dengan Panwaslu agar Pemilu 2024 lebih aman dan kondusif.
"Kami juga memfasilitasi masyarakat yang ingin melapor dugaan pelanggaran melalui Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) setempat atau datang langsung ke kantor Sekretariat Kecamatan Pekuncen, tentunya disertai bukti yang akurat," pungkasnya.
Editor : Arbi Anugrah