PURWOKERTO, iNews.id - Seorang warga Desa Gandatapa, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas melaporkan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Satria atau PDAM ke pihak Kepolisian Polresta Banyumas. Pelaporan diduga akibat kasus sengketa lahan antara warga dan PDAM.
"Iya ada laporan dari pemilik tanah, yang melaporkan Direktur PDAM, karena PDAM telah menempati tanah miliknya tanpa ijin. Pemilik tanah juga melaporkan pihak PDAM yang diduga telah menggunakan surat palsu," kata Kasatreskirm Polresta Banyumas Kompol Berry kepada wartawan, Selasa (4/5/2021).
Berry mengatakan jika kejadian berawal saat pemilik tanah yang bernama Darsiti (49) akan mengambil Sertifikat Hak Milik (SHM) miliknya seluas 190 meter persegi di Desa Gandatapa yang telah jadi di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banyumas. Akan tetapi pihak BPN menunda sertifikat tanah miliknya karena ada klaim dari pihak PDAM terkait tanah tersebut.
"Tahun 2018 sempat dilakukan mediasi antara pemilik tanah dengan pihak PDAM di Kantor Pertanahan. Pihak PDAM Banyumas juga menunjukkan Surat Keterangan tertanggal 19 Mei 1998 yang di tanda tangani oleh Kepala Desa Gandatapa saat itu dan mengakui bahwa sebidang tanah tersebut milik Mardiwirya yang merupakan orang tua Darsiti,"
Bahkan sesuai leter C di buku induk Desa Persil 147 dI- 1.480 Ha di kolom No. 11 merupakan tanah hak Desa yang sudah di serahkan ke Pemda Kabupaten Banyumas dan oleh Bupati Banyumas di serahkan untuk pengelolaan kepada PDAM Banyumas.
"Padahal menurut pemilik tanah, di leter C tersebut masih tertulis milik Mardiwirya yang merupakan orang tua Darsiti, dan saat ini sudah berbentuk sertifikat hak milik Darsiti," ujarnya.
Terkait hal tersebut, lanjut dia, saat ini Satreskrim Polresta Banyumas masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi baik dari perangkat Desa Gandatapa, BPN, bagian asset daerah dan PDAM Kabupaten Banyumas untuk mengetahui lebih detail terkait kasus dugaan sengketa lahan ini.
Akibat kejadian tersebut, hingga saat ini pihak BPN masih menunda SHM Darsiti yang telah terbit sejak 14 Desember 2018. Pemilik tanah juga mengalami kerugian sebidang tanah seluas 190 meter persegi yang dibangun bak penampungan air oleh PDAM dan dikomersilkan untuk masyarakat Kecamatan Sumbang dan Kembaran sejak tahun 1990 hingga saat ini.
Bahkan pihaknya juga saat ini tengah mendalami terkait aset PDAM yang ada di Desa tersebut dan hingga saat ini belum terdaftar di bagian aset daerah.
"Saat ini Unit Tipikor Polresta Banyumas juga mendalami terkait aset PDAM Kabupaten Banyumas yang berada di Desa Gandatapa yang sampai saat ini belum terdaftar di bagian aset daerah yang dapat berpotensi kepada kerugian negara," jelasnya.
Editor : Arbi Anugrah