get app
inews
Aa Text
Read Next : Pelajar di Banyumas Diduga Jadi Korban Tabrak Lari Mobil Misterius, Ini Penjelasan Polisi

Kisah Wanita Hamil 8 Bulan Jadi Bandar Psikotropika di Banyumas

Selasa, 17 Oktober 2023 | 17:47 WIB
header img
Petugas Polresta Banyumas meringkus 12 pengedar narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang dalam kurun waktu 6 September-16 Oktober 2023. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Seorang wanita hamil 8 bulan malah menjadi bandar obat-obat psikotropika. Dia menjadi bandar bersama suaminya dalam setahun terakhir. 

Perempuan yang mengandung tersebut berinisial TA (35). Dai bersama suaminya  MS (38) yang merupakan warga Karangtengah, Kecamatan Cilongok ditangkap dengan sejumlah barang bukti.

Kepala Satresnarkoba Polresta Banyumas Kompol Muchammad Yogi Prawira mengatakan TA tidak dapat dihadirkan karena tengah hamil 8 bulan. “Jadi, dia menjadi bandar bersama suamuinya. Mereka mengaku telah setahun berbisnis psikotropika dan obat-obatan terlarang,”jelasnya pada Selasa (17/10/2023).

Ketiga diamankan, mereka kedapatan memiliki barang bukti 2.590 butir obat, 340 butir di antaranya Alprazolam. Saat sekarang, TA sedang hamil besar sehingga dititipkan di rutan khusus perempuan. 

Secara total, petugas meringkus 12 pengedar narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang dalam kurun waktu 6 September-16 Oktober 2023.

Dari 12 pengedar yang kami tangkap, 7 orang di antaranya bertindak sebagai bandar. Mereka ditangkap berdasarkan 10 laporan polisi/. “Dari 10 laporan, rinciasnnya 4 kasus narkotika yang melibatkan 5 tersangka serta 6 kasus psikotropika dan obat-obatan terlarang lainnya yang melibatkan 7 pelaku,”jelasnya.

Kepala Satresnarkoba mengatakan, total barang bukti yang disita sebanyak 77 gram sabu, 1.180 butir psikotropika, dan 12.400 butir obat-obatan terlarang, sedangkan barang bukti lainnya yang disita berupa 8 unit sepeda motor, 13 unit telepon seluler, 2 unit timbangan, 1 buah bong, serta uang tunai Rp4.400.000.

“Para tersangka kasus narkotika dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan untuk tersangka kasus psikotropika dan obat-obatan terlarang lainnya dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,”jelasnya.

Untuk tersangka kasus narkotika, maksimal pidana penjara seumur hidup dan/atau 20 tahun penjara. Sementara untuk obat-obatan terlarang dan psikotropika diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut