Wanita Terpidana Kasus Zina di Aceh Pingsan Setelah Dihukum Cambuk 100 Kali

ACEH BARAT, iNews.id – Seorang wanita di Kabupaten Aceh Barat, Aceh pingsan di tengah prosesi hukuman cambuk 100 kali. Wanita yang merupakan seorang terpidana mesum ini harus menjalani hukuman akibat perbuatannya.
Terpidana berinisial WD itu jatuh pingsan di hitungan 17 kali cambuk. Dia diduga tak sanggup menahan sakit dari pukulan sang algojo.
Melihat kondisi terpidana semakin lemah dan tak berdaya, petugas langsung mengevakuasi WD ke ambulans untuk mendapatkan perawatan medis.
Orangtua WD tak kuasa menahan kesedihan melihat sang anaknya dicambuk hingga pingsan di muka umum tersebut.
Setelah beberapa menit dirawat, kondisi terpidana kasus zina ini mulai pulih. Petugas kembali melanjutkan eksekusi cambuk terhadap WD hingga 100 kali cambuk.
Total terpidana yang menjalani hukuman cambuk di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat ini sebanyak empat orang. Satu di antaranya adalah wanita dan tiga pria.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Firdaus, pada Selasa (25/1/2022) mengatakan terpidana yang dicambuk tersebut tersandung kasus perzinaan. Semuanya mendapat hukuman cambuk 100 kali meski mereka sudah menjalani kurangan lima bulan.
Editor : Arbi Anugrah