Wanita Terpidana Kasus Zina di Aceh Pingsan Setelah Dihukum Cambuk 100 Kali
Selasa, 25 Januari 2022 | 20:54 WIB
Usai menjalani hukuman cambuk, para terpidana mesum ini langsung diberikan surat bebas dan diserahkan kekeluarga masing-masing.
Sebelumnya, empat terpidana melakukan prostitusi di sebuah hotel di Kota Meulaboh. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mendapati pasangan mesum. Petugas juga mengamankan 2 pengelola hotel yang terlibat dalam jasa prostitusi.
Editor : Arbi Anugrah