get app
inews
Aa Text
Read Next : Tren Penggunaan QRIS Meningkat Tajam di Banyumas Raya, Ini Buktinya

Wanita Terpidana Kasus Zina di Aceh Pingsan Setelah Dihukum Cambuk 100 Kali

Selasa, 25 Januari 2022 | 20:54 WIB
header img
Wanita terpidana kasus zina pingsan saat dihukum cambuk 100 kali di Aceh Barat, Aceh. (Foto : iNews/Afsah)

Usai menjalani hukuman cambuk, para terpidana mesum ini langsung diberikan surat bebas dan diserahkan kekeluarga masing-masing.

Sebelumnya, empat terpidana melakukan prostitusi di sebuah hotel di Kota Meulaboh. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mendapati pasangan mesum. Petugas juga mengamankan 2 pengelola hotel yang terlibat dalam jasa prostitusi.

 

 

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut