JAKARTA,iNews.id - Seorang PNS di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan terlibat pemalsuan surat aset jaminan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Hal ini diakui Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban.
“Bukan 11 orang tapi satu orang dan perbuatan itu ketahuan ketika kami di Satgas BLBI mulai menelusuri aset kami dan kita melihat di lapangan adanya suatu tindakan terhadap aset tersebut,” katanya dalam RDP bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Rionald yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Satgas BLBI tersebut mengatakan peristiwa ini baru diketahui ketika Satgas BLBI terbentuk dan mendalami aset serta dokumen-dokumen.
Rionald mengaku bahwa kasus tersebut langsung dilaporkan kepada Bareskrim Polri ketika Satgas BLBI menemukan kasus ini yang kemudian dilakukan pengembangan oleh Bareskrim.
Setelah itu, pengembangan dilakukan hingga ke Polres Bogor dan setelah diteliti ternyata ada satu orang pegawai muda DJKN yang terlibat yakni melakukan pemalsuan surat.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta