get app
inews
Aa Read Next : Banyumas Disebut Dalam Gugatan MK, Kunjungan Jokowi dan Prabowo Jadi Bahan

UU ASN Berlaku: Jokowi Larang Rekrut Pegawai Non ASN, Honorer Dihapus 2024

Kamis, 02 November 2023 | 17:37 WIB
header img
UU ASN Berlaku: Jokowi Larang Rekrut Pegawai Non ASN, Honorer Dihapus 2024. Foto: Ilustrasi/Pinterst

Pada pasal 21 ayat (1) sebelumnya tertulis jika aturan ini akan menyetarakan hak-hak bagi para PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

UU ASN itu di dalamnya juga mengatur soal jaminan pensiun PPPK.

"Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau non materiel," tulis pasal 21 ayat (1).

 

Editor : Aryo Arbi

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut