UU ASN Berlaku: Jokowi Larang Rekrut Pegawai Non ASN, Honorer Dihapus 2024
Kamis, 02 November 2023 | 17:37 WIB
Pada pasal 21 ayat (1) sebelumnya tertulis jika aturan ini akan menyetarakan hak-hak bagi para PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
UU ASN itu di dalamnya juga mengatur soal jaminan pensiun PPPK.
"Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau non materiel," tulis pasal 21 ayat (1).
Editor : Arbi Anugrah