get app
inews
Aa Text
Read Next : Inilah Fakta Menarik Masuknya Jokowi ke Daftar Tokoh Terkorup Dunia 2024 Versi OCCRP

UU ASN Berlaku: Jokowi Larang Rekrut Pegawai Non ASN, Honorer Dihapus 2024

Kamis, 02 November 2023 | 17:37 WIB
header img
UU ASN Berlaku: Jokowi Larang Rekrut Pegawai Non ASN, Honorer Dihapus 2024. Foto: Ilustrasi/Pinterst

Pada pasal 21 ayat (1) sebelumnya tertulis jika aturan ini akan menyetarakan hak-hak bagi para PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

UU ASN itu di dalamnya juga mengatur soal jaminan pensiun PPPK.

"Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau non materiel," tulis pasal 21 ayat (1).

 

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut