Jejak Transaksi via Instagram Terbongkar, Pengedar Ganja dan Obat terlarang Ditangkap di Ajibarang
PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas menangkap seorang pria berinisial IS alias B (25), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja dan obat daftar G di Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan 75,01 gram ganja serta 486 butir obat yang diduga termasuk obat daftar G.
IS yang merupakan warga Kecamatan Cilongok ditangkap di sebuah kamar kos di Desa Pandansari, Kecamatan Ajibarang, Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar kos tersebut. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 23 plastik klip transparan yang berisi daun dan biji yang diduga ganja. Total berat bruto barang tersebut mencapai 75,01 gram.
Selain ganja, polisi turut menemukan 486 butir obat dalam kemasan berwarna silver dengan garis hijau dan kuning. Sejumlah barang lain juga diamankan, antara lain lakban berwarna cokelat, gunting, telepon seluler, serta sebuah botol berisi urine milik tersangka.
Dalam pemeriksaan awal, IS mengakui bahwa barang-barang tersebut merupakan miliknya. Polisi memperoleh informasi bahwa ganja dan obat daftar G tersebut dibeli melalui akun media sosial Instagram.
Setelah komunikasi melalui Instagram, transaksi kemudian dilanjutkan menggunakan aplikasi WhatsApp.
Kepada petugas, tersangka mengaku barang tersebut akan digunakan untuk konsumsi pribadi dan sebagian dijual kembali. Namun, ganja dan obat tersebut belum sempat diedarkan atau terjual kepada orang lain.
Editor: EldeJoyosemito