Prabowo Dinilai Direndahkan, Guru Besar Unsoed : Harus Dipilah Apakah Ranah Pribadi atau Lembaga
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2021/08/23/67691_prof-hibnu-nugroho.jpeg)
PURWOKERTO, iNews.id - Ujaran kebencian yang dilontarkan pegiat media sosial Edy Mulyadi memantik reaksi kader Gerindra di Jawa Tengah. Edy dilaporkan ke Polda Jateng atas dugaan ujaran kebencian yang merendahkan Prabowo Subianto.
Kader Gerindra yang tergabung dalam Laskar Satria dan divisi hukum mendatangi SPKT Polda Jawa Tengah, Rabu (26/1/2022). Mereka melaporkan Edy Mulyadi karena dinilai telah merendahkan Prabowo Subianto sebagai pejabat negara.
Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho mengatakan ramai upaya dari kader Partai Gerindra melaporkan Edy Mulyadi ke Polisi harus dipilah, ucapan mana yang dianggap menghina tersebut. Apakah pernyataan Edy Mulyadi menyangkut pada suatu lembaga atau bukan, suatu lembaga artinya suatu badan partai.
"Kalau itu menyangkut partai bisa (dilaporkan), pencemaran nama partai. Tapi kalau menyebutnya sebagai Prabowo pribadi, sebagai Menteri ya tidak bisa, itu harus detail dilihat," kata Prof Hibnu kepada wartawan, Kamis (27/1/2022).
Hibnu menuturkan, terkait pelaporan tersebut diatur dalam keputusan Mahkamah Konstitusi. Dimana banyak hal yang belum dipahami terkait pelaporan dari sebuah pernyataan yang menyinggung, apakah masuk dalam ranah pribadi atau pada lembaganya.
"Kalau Prabowo pribadi, berati pak Prabowo yang merasa jadi korban, itu ada keputusan Mahkamah Konstitusi nya. Tapi jika lembaga ya bisa ke lembaganya, siapapun di lembaga itu kalau menyangkut lembaganya bisa melaporkan," tutur Hibnu.
Namun dalam hal ini, pernyataan Edy Mulyadi yang dianggap menghina Prabowo Subianto masuk dalam kapasitas Prabowo sebagai Menteri Pertahanan.
"Itu Menteri, personal, bukan partai. Kalau Menteri tidak bisa, harus pribadi yang melaporkan, harus pak Prabowo sendiri, tidak bisa diwakilkan partai, karena nyebutnya Menteri," ujar Hibnu.
Seperti halnya ketika kasus penghinaan Presiden Joko Widodo (Jokowi), dimana akhirnya para pendukung Jokowi melaporkan penghinaan tersebut.
"Kayak pak Jokowi, ya pak Jokowi (yang laporan) tidak bisa tim suksesnya (melaporkan) itu tidak bisa. Kita harus lihat, ini harus ditelaah, menyangkut badan hukum partai, atau menyangkut Prabowo sebagai seorang pribadi, itu harus jelas," jelasnya.
Sehingga siapapun yang merasa dirugikan tidak dapat dikuasakan, kecuali oleh kuasa hukumnya sendiri.
Sebelumnya dalam pernyataan Edy Mulyadi di channel YouTube-nya, Edy menyebut Prabowo Subianto bak macan meong. Ucapan tersebut membuat kader Gerindra Jawa Tengah tersinggung dan marah, hingga membuat Sekretaris DPD Gerindra Jateng, Sriyanto Saputro dan tim pengacara melaporkan hal tersebut.
“Selain sebagai pimpinan partai, Prabowo Subianto adalah simbol negara yaitu Menteri Pertahanan,” kata Sriyanto Saputro.
“Kader Gerindra Jateng tidak anti kritik, namun dalam penyampaiannya jangan sampai mengolok-olok seseorang atau menyinggung masalah SARA,” katanya.
Selain ke Polda Jawa Tengah, 35 DPC Gerindra Jateng secara serentak melaporkan Edy Mulyadi ke Polres setempat.
Editor : Arbi Anugrah