get app
inews
Aa Read Next : Simak Aturan Terbaru Naik KA Mulai 5 April 2022

Kejari Purwokerto Usut Dugaan Korupsi di Daop 5, Nilainya Miliaran

Jum'at, 07 Mei 2021 | 06:30 WIB
header img
Kepala Kejari Purwokerto Sunarwan

PURWOKERTO, iNews.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto tengah mengusut kasus dugaan korupsi yang ada di lingkungan PT KAI Daerah Operasi (Daop) 5 Purwokerto. Potensi kerugian negara berkisar antara Rp6 miliar hingga Rp8 miliar.

Kepala Kejari Purwokerto Sunarwan mengakui dalam dua pekan belakangan, pihaknya tengah melakukan pengusutan terhadap dugaan korupsi di lingkungan PT KAI Daop 5 Purwokerto. “Kami baru mulai melakukan penyidikan sekitar dua minggu. Kasus ini sudah naik ke penyidikan. Secara pasti belum menghitung kerugian negara. Namun demikian, potensi kerugian negara berkisar antara Rp6 miliar hingga Rp8 miliar,”jelas Sunarwan pada Kamis (6/5/2021).

Hingga kini, lanjutnya, Kejari Purwokerto telah memeriksa memeriksa sekitar 15-20 orang saksi. Saksi yang dimintai keterangan berasal dari pihak KAI Daop 5 Purwokerto, pihak yang menempati dan saksi-saksi lainnya. Kasus ini merupakan dugaan korupsi yang terkait dengan pengalihan aset di Jl Jenderal Soedirman Purwokerto. Sejauh ini, aset-aset yang berada di lokasi setempat memang disewakan atau ditempati oleh pihak ketiga.

“Dalam pengalihan aset ada dugaan prosedur pengalihannya tidak sesuai dengan ketentuan dan kami menemukan ada perbuatan melanggar hukum di situ. Yakni pada saat pengalihan aset oleh salah satu pihak kepada pihak lain. PT KAI Daop 5 menjadi instansi yang dirugikan karena tidak mendapatkan hak yang semestinya sejak tahun 2012/2013. Kasus tersebut sebetulnya sudah mulai mencuat pada 2006 silam, kemudian muncul masalah pada 2012/2013. Seharusnya PT KAI mendapatkan haknya dari uang persewaan tanah. Tetapi kenyataannya tidak diperoleh,”jelasnya.

 

 

Editor : Elde Joyosemito

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut