JAKARTA, iNewsPurwokerto.id – Biaya haji 2024 perlu diketahui masyarakat luas, terlebih ibadah haji merupakan rukun iman kelima dan syarat wajib bagi seluruh umat Islam yang mampu melaksanakannya. Kewajiban menjalankan ibadah haji ini tertuang dalam firman Allah SWT pada QS Ali Imran ayat 98:
“Dan bagi Allah subhanahu wata’ala, wajib bagi manusia untuk melaksanakan haji ke Baitullah.” (QS Ali Imran 98).
Bagi mereka yang mengingkari atau menghindari haji padahal mampu dan memenuhi syarat, maka ia termasuk kaum yang berdosa. Waktu pelaksanaan ibadah haji lebih sempit dan terbatas hanya pada rentang waktu awal bulan Syawal sampai Hari Raya Idhul Adha di bulan Dzulhijjah.
Lantas berapa besaran biaya Haji 2024? Berikut ulasannya seperti dikutip Okezone dari @Kemenag.go.id pada, Selasa (14/11/2023).
Usulan rata-rata BPIH per jemaah pada tahun 2024 telah disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yakni sebesar Rp105.095.032,34. Anggaran tersebut nantinya akan dibagi menjadi dua komponen, diantaranya yakni komponen yang dibebankan langsung kepada Jemaah Haji (BPIH/Biaya Perjalanan Ibadah Haji) dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi).
Editor : Arbi Anugrah