get app
inews
Aa Read Next : Polisi Tangkap Pengedar Psikotropika di Cilongok Banyumas, Amankan Ribuan Obat-obatan Berbahaya

Awas! Pakai Knalpot Jenis Ini Ternyata Melanggar Hukum

Jum'at, 07 Mei 2021 | 16:17 WIB
header img
Kapolresta Banyumas, Kombes M Firman Lukmanul Hakim, melakukan pemusnahan barang bukti knalpot bronk, Jumat (7/5/2021). (Foto: Bayu Sasongko)

PURWOKERTO, iNews.id- Jumat (7/5/2021) pagi, di halaman bekakang Mapolresta Banyumas, Jawa Tengah, dilaksanakan pemusnahan barang bukti hasil Operasi Ketupat 2021, di antaranya adalah knalpot bronk atau bobokan. Knalpot jenis itu dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin pemotong besi.

Wakil Kasat (Wakasat) Lulintas Polresta Banyumas, Dwi Nugroho menjelaskan, ratusan knalpot bronk diamankan dari para pemilik sepeda motor saat petugas melakukan operasi. Petugas lalulintas sendiri, menggunakan hunting sistem dalam menjaring pelanggar knalpot. 

"Langsung kami beri sanksi. Pelanggar kita berikan waktu untuk mengganti dengan knalpot aslinya, saat itu juga di tempat. Kemudian knalpot bronk kami amankan dan dimusnahkan," ujar Dwi.

Selain dari sisi hukum knalpot bronk itu sudah menyalahi aturan, Dwi juga menyebut, banyak aduan masyarakat tentang gangguan yang datang dari suara knalpot tersebut. 

"Kita atas nama undang-undang melaksanakan kegiatan penindakan terhadap knalpot bronk. Ini sudah menyalahi aturan karena tidak ada izin untuk spek teknis kendaraan. Kendaraan keluar dari pabrik sudah ada izin dan aturannya, kalau mengubah itu juga ada aturannya," jelas Dwi.

Bisingnya suara knalpot yang juga dikenal dengan nama kenalpot bobokan itu, juga disebut menjadi salah satu faktor penyebab kecelakaan. Sebab, suara keras yang timbul dari saluran gas buang itu dapat mengganggu konsentrasi pengguna jalan lain, akibatnya menimbulkan kecelakaan.

"Dari bentuknya saja sudah dapat terlihat, tidak pakai sarangan atau penyaring sehingga menimbulkan suara bising. Jika di aturan, untuk kendaraan di bawah 150 cc, tidak boleh lebih dari 75 desibel (satuan suara). Kalau 250 cc tidak boleh lebih dari 80 desibel," kata Dwi.


 

Editor : Bayu Sasongko

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut