"Jadi bukan hanya dimiliki oleh pekerja-pekerja pabrik, akan tetapi petani pun bisa memiliki BPJS Ketenagakerjaan, yang di situ ada dua program yang dimiliki oleh petani, yaitu kecelakaan kerja dan juga kematian. Sehingga kami dan petani-petani bisa meminimalisir resiko yang terjadi saat mereka melakukan pekerjaannya sebagai penyadap nira pohon kelapa," ujarnya.
Menurutnya, untuk premi yang harus disetorkan oleh petani atau pengrajin gula ini sudah melalui tim yang ada di kelompok-kelompok tani bernama perisai Ketenagakerjaan. Sistem pembayaran premi ini sendiri ada yang mandiri dan ada yang dibayarkan oleh perusahaan, artinya ada yang ditanggung oleh Koperasi dan juga oleh CV.
Setiap bulannya, premi yang dibayarkan sejumlah Rp18.000, dan petani dicover dengan dua program mencangkup kecelakaan kerja dan kematian.
"Jadi mereka (Penderes Gula Kelapa) itu free tidak membayar premi, tapi yang menanggung adalah perusahaan, saat mereka mengalami resiko, petugas kami akan langsung membantu mereka untuk klaim, yang mana klaim ini dilakukan itu di Rumah Sakit Umum di Kabupaten Banyumas ataupun di rumah sakit swasta dan itu free tidak dipungut biaya, baik dari kami ataupun dari BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga memang sangat menguntungkan sekali di saat para pekerja petani ini penyadap gula ini mempunyai BPJS Ketenagakerjaan," ungkapnya.
Untuk nilai yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan jika terjadi hal yang tidak diinginkan seperti meninggal dunia, yakni sebesar Rp82 juta plus beasiswa untuk 2 anak dari TK hingga Perguruan Tinggi, dengan jadi total sekitar Rp172 juta. Namun ketika meninggal bukan dalam keadaan bekerja yakni Rp82 juta.
Sedangkan jika mengalami cacat permanen, maka biaya hidup petani penderes ini akan ditanggung hidupnya itu perbulan dengan nilai nominal gaji UMK di Kabupaten Banyumas.
Di Kabupaten Banyumas sendiri, berdasarkan data di tahun 2022, jumlah petani penderes gula kelapa kurang lebih sebanyak 17.000 petani. Hampir rata-rata perusahaan atau koperasi petani gula di Kabupaten Banyumas yang berjumlah sekitar 10-15 perusahaan, kebanyakan sudah menjaminkan petaninya dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Dari setiap perusahaan tersebut, biasanya mereka memiliki 5-10 tim yang bakal mengawasi dan melayani petani penderes yang tertanggung untuk BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga para penderes sangat senang, karena risiko yang timbul dapat diminimalisir, walaupun memang itu tidak diharapkan secara penuh untuk menggunakannya.
Editor : EldeJoyosemito