JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 telah ditetapkan oleh pemerintah. Kenaikan UMP 2024 di sejumlah provinsi di Pulau Jawa ini diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Indonesia.
Dikutip Okezone dari Instagram @kemnaker, Jakarta, Selasa (28/11/2023), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah merilis kenaikan UMP 2024 di Pulau Jawa. Diantaranya yakni provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur.
Lantas, berapa Upah Minimum Provinsi (UMP) di 6 provinsi Pulau Jawa tersebut, berikut ulasannya.
1. DKI Jakarta
Upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 DKI Jakarta naik 3,6 persen menjadi Rp5.067.381 dari sebelumnya Rp4,9 juta.
2. Banten
UMP (Upah Minimum Provinsi) Banten 2024 resmi mengalami kenaikan sebesar Rp66.532 atau 2,50 persen menjadi Rp2.727.812.
3. Jawa Barat
Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 untuk Pemprov Jawa Barat resmi naik sekitar 3,57 persen menjadi Rp2.057.495 dari tahun sebelumnya sekitar Rp1.986.670.
4. Jawa Tengah
Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah untuk tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 4,02 persen dan naik menjadi Rp2.036.947.
5. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp2.125.897,61. UMP DIY 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp144.115,22 atau 7,27% dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp1.981.782,39.
6. Jawa Timur
Provinsi Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 6,13 persen jika dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun sebelumnya, UMP Jatim sebesar Rp 2.040.244 dan naik menjadi Rp2.165.244 pada tahun 2024.
Itulah daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 di Provinsi di Pulau Jawa yang mengalami kenaikan. Semoga informasi ini bermanfaat.
Editor : Arbi Anugrah