get app
inews
Aa Text
Read Next : Belajar ke Banyumas, Bupati Pringsewu Studi Tiru Pengelolaan Sampah Modern

Tokoh Nasional dan Akademisi UMP Bedah RUU Perekonomian Nasional

Selasa, 07 Oktober 2025 | 17:21 WIB
header img
PC IMM A.K. Anshori Purwokerto menyelenggarakan FGD bertajuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Perekonomian Nasional dan Penguatan Ekonomi Pancasila. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) A.K. Anshori Purwokerto menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Rancangan Undang-Undang (RUU) Perekonomian Nasional dan Penguatan Ekonomi Pancasila” di Aula A.K. Anshori Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP).

Kegiatan ini menghadirkan sejumlah tokoh nasional dan akademisi untuk mengkaji arah kebijakan ekonomi Indonesia ke depan. Di antaranya Rektor UMP Prof. Dr. Jebul Suroso, Prof. Yudhie Haryono (penyusun naskah akademik RUU Perekonomian Nasional), Prof. Dr. Abdul Aziz, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dan Mukit Hendrayatno, Ketua Perkumpulan Pelaku Jamu Alami Indonesia (PPJAI).

Rektor Universitas Muhammadiyah Purwokerto, Prof. Dr. Jebul Suroso, dalam sambutannya menegaskan pentingnya kebijakan ekonomi yang berpihak pada masyarakat kecil dan berakar pada nilai-nilai Pancasila.

“Perekonomian nasional saat ini telah bergerak di jalur yang cukup baik dengan menghidupkan ekonomi mikro sesuai dengan prinsip ekonomi Pancasila. Harapannya, hal ini dapat memberi manfaat langsung kepada masyarakat dan selaras dengan program pemerintah yang tengah berjalan,” ujar Prof. Jebul.

Diskusi utama FGD dipandu oleh Apt. Heri Susanto, S.Farm., dengan narasumber utama Prof. Yudhie Haryono, penyusun naskah akademik RUU Perekonomian Nasional. Dalam pemaparannya, Prof. Yudhie menekankan bahwa RUU ini disusun bukan sekadar sebagai dokumen normatif, tetapi sebagai upaya mewujudkan sistem ekonomi nasional yang berkeadilan sosial.

“RUU Perekonomian Nasional ini diharapkan dapat dikoreksi dan disempurnakan bersama, agar cita-cita menuju baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur—masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan—bisa benar-benar terwujud dalam praktik ekonomi bangsa,” jelas Prof. Yudhie.

Sementara itu, Prof. Dr. Abdul Aziz, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), menyoroti aspek yuridis dalam rancangan undang-undang tersebut. Menurutnya, RUU Perekonomian Nasional perlu memperjelas posisi hukum ekonomi kerakyatan agar memiliki kekuatan implementatif dalam kebijakan negara.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut