KEBUMEN, iNewsPurwokerto.id-Kasus tawuran remaja di Kebumen semakin mengkhawatirkan. Baru-baru ini, Satuan Reserse Kriminal Polres Kebumen berhasil menangkap seorang remaja berinisial AT (19) dari Desa/Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo, dan satu pelaku lain yang masih di bawah umur terkait kasus tersebut.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sehubungan dengan Pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Kapolres Kebumen, AKBP Burhanuddin, dalam konferensi persnya mengungkapkan bahwa keduanya ditangkap atas dugaan terlibat tawuran di Jalan Lingkar Selatan Selatan (JLSS), tepatnya di sebelah timur Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Tegalretno, Desa Tegalretno, Kecamatan Petanahan, Kebumen, yang terjadi pada Rabu (22/11/2023).
"Penggerebekan terhadap tersangka dilakukan pada hari Sabtu (25/11/2023), mendekati dini hari," ungkap AKBP Burhanuddin, didampingi oleh Wakapolres Kompol Bakti Kautsar Ali, Kasat Reserse Kriminal Polres AKP La Ode Arwansyah, dan Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto dalam konferensi pers pada Rabu (29/11/2023).
Dari penangkapan tersebut, Satuan Reserse Kriminal berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam seperti parang, pedang, sabuk/ikat pinggang dengan pemberat besi, satu potong kaos warna biru, dan satu potong jaket warna merah dengan lengan hitam.
Kapolres Kebumen menjelaskan bahwa dalam tawuran tersebut, terdapat tiga korban yang mengalami luka sayatan dari senjata tajam di beberapa bagian tubuh. Dua korban harus dirawat inap di rumah sakit, sedangkan satu korban dirawat sebagai pasien rawat jalan.
Menurut Kapolres, tawuran antara dua kelompok remaja di JLSS berawal dari tantangan yang saling dilemparkan melalui Instagram. Kedua kelompok, yaitu madpoersa_kbm69 dan matsneven.all, sepakat untuk bertemu dan akhirnya terlibat dalam tawuran.
Burhanuddin sangat menyesalkan meningkatnya kasus tawuran di Kebumen. Pada tahun 2023, sudah ada 8 kasus tawuran yang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Kebumen. Semua kasus ditangani dengan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Kami bertindak tegas untuk memberikan efek jera kepada tersangka dan pelaku lainnya. Seharusnya, para pelajar belajar dengan baik, berperilaku positif, dan mengisi waktu dengan kegiatan yang bermanfaat, bukan terlibat dalam tawuran," tambah Kapolres.
Tersangka, dihadapan Kapolres, mengaku menyesal atas perbuatannya. Meskipun masih pengangguran, ia berjanji untuk tidak melakukan tindakan serupa di masa depan.
Saat terlibat dalam tawuran, tersangka mengakui bahwa ia berada dalam pengaruh alkohol dan tidak ragu untuk menggunakan senjatanya melawan para korban. Tersangka, yang memiliki tato topeng onimaru di tangan kirinya, bersama sekitar 30 remaja lainnya, rata-rata masih pelajar, melakukan tawuran demi menciptakan eksistensi di kalangan remaja.
"Sebelum tawuran, kami minum bersama. Setelah berjanji, kami bertemu dan melibatkan diri dalam tawuran," ungkap tersangka.
Editor : EldeJoyosemito