get app
inews
Aa Text
Read Next : Tajamkan Strategi, Paslon Sadewo-Lintarti Gelar Rapat Pemantapan Tim Pemenangan

Sidang Gugatan Rp1,3 Triliun Mantan Ketua MK Anwar Usman Digelar Perdana di PN Jakarta Pusat

Selasa, 12 Desember 2023 | 13:24 WIB
header img
Sidang Gugatan Rp1,3 Triliun Mantan Ketua MK Anwar Usman Digelar Perdana di PN Jakarta Pusat. Foto: Arbi Anugrah

"Kami Sebenarnya sangat berharap pada saat mediasi itu tergugat Anwar Usman juga hadir langsung dalam proses mediasi. Karena berdasarkan Perma, kalau tidak hadir maka dia harus dinyatakan tidak beritikad baik," jelasnya.

Aan menegaskan, dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini, pihaknya tetap menginginkan agar Anwar Usman mundur sebagai hakim Mahkamah Konstitusi. Hal tersebut untuk menjaga marwah MK.

"Sebenarnya target utama kami adalah Anwar Usman mundur, karena demi satu satunya kepentingan kami sebenarnya untuk menjaga Marwah MK," tegasnya.

Sebab, lanjut Aan, semua orang yang mengerti hukum memiliki kewajiban sejarah untuk meluruskan yang salah itu salah dan yang benar itu benar.

"Bahwa kami akan tetap pada tuntutannya selama Anwar Usman tidak mundur, tetapi karena ada prosedur mediasi maka kami juga menghormati prosedur persidangan," ujarnya.

Ditemui terpisah seusai persidangan, kuasa hukum tergugat dari Bagian Hukum Mahkamah Konstitusi mengatakan jika terkait mediasi yang akan dilakukan, apakah Anwar Usman akan hadir dalam mediasi tersebut. Pihaknya mengatakan jika akan melakukan koordinasi terlebih dahulu.

"Nanti kami laporan dulu," ucapnya singkat.

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut