"Kami Sebenarnya sangat berharap pada saat mediasi itu tergugat Anwar Usman juga hadir langsung dalam proses mediasi. Karena berdasarkan Perma, kalau tidak hadir maka dia harus dinyatakan tidak beritikad baik," jelasnya.
Aan menegaskan, dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini, pihaknya tetap menginginkan agar Anwar Usman mundur sebagai hakim Mahkamah Konstitusi. Hal tersebut untuk menjaga marwah MK.
"Sebenarnya target utama kami adalah Anwar Usman mundur, karena demi satu satunya kepentingan kami sebenarnya untuk menjaga Marwah MK," tegasnya.
Sebab, lanjut Aan, semua orang yang mengerti hukum memiliki kewajiban sejarah untuk meluruskan yang salah itu salah dan yang benar itu benar.
"Bahwa kami akan tetap pada tuntutannya selama Anwar Usman tidak mundur, tetapi karena ada prosedur mediasi maka kami juga menghormati prosedur persidangan," ujarnya.
Ditemui terpisah seusai persidangan, kuasa hukum tergugat dari Bagian Hukum Mahkamah Konstitusi mengatakan jika terkait mediasi yang akan dilakukan, apakah Anwar Usman akan hadir dalam mediasi tersebut. Pihaknya mengatakan jika akan melakukan koordinasi terlebih dahulu.
"Nanti kami laporan dulu," ucapnya singkat.
Editor : Arbi Anugrah