Logo Network
Network

Ribuan Kendaraan Diputar Balik di 224 Titik Penyekatan di Jateng

iNews Jateng
.
Minggu, 18 Juli 2021 | 09:17 WIB
Ribuan Kendaraan Diputar Balik di 224 Titik Penyekatan di Jateng
Ilustrasi Penyekatan (Foto : Istimewa).

SEMARANG, iNews.id – Ribuan kendaraan diputar balik saat penutupan 27 pintu exit tol dan 244 titik penyekatan di Jawa Tengah. Petugas gabungan telah memeriksa 23.197 kendaraan di perbatasan antarprovinsi.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan pemeriksaan kendaraan tersebut dilakukan sejak penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali pada  Sabtu (3/7/2021) hingga Jumat (17/7/2021).

Dia mengatakan, untuk Kabupaten/Kota petugas gabungan telah memeriksa 144.769 kendaraan. "Untuk antar Provinsi yang banyak diperiksa mobil penumpang sebanyak 10.752 kendaraan. Namun untuk antarkabupaten/kota yang paling banyak diperiksa sepeda motor sebanyak 17.158 kendaraan," kata Iqbal, Sabtu (17/7/2021) yang dikutip dari iNews Jateng.

Menurut dia, petugas penyekatan telah memutar balikkan kendaraan di provinsi sebanyak 6.263 kendaraan, dan antarkabupaten/kota sebanyak 34.226 kendaraan.

Namun awal penutupan 27 pintu exit tol dan 244 titik penyekatan pada Jumat (16/7/2021), petugas penyekatan   telah memutar balikkan 677 kendaraan di perbatasan antarprovinsi. 7 Pesawat Tempur Angkatan Laut Prancis Mendarat Darurat di Aceh "Untuk antar Kabupaten/Kota petugas telah memutar balikkan 4.951 kendaraan," katanya.

Menurutnya, saat pemberlakuan penutupan exit tol dan penyekatan kendaraan yang mendominasi diputarbalikkan di perbatasan antarprovisi adalah mobil penumpang sebanyak 2.805 kendaraan. 

Sementara di antarkabupaten yang mendominasi diputarbalikkan adalah sepeda motor sebanyak 2396 kendaraan. "Kalau di perbatasan antar provinsi yang mendominasi diputarbalikkan adalah mobil penumpang. Kalau antar kabupaten/kota sepeda motor," kata Iqbal.

Saat penutupan, kata dia, kendaraan maupun  masyarakat yang boleh melintas di jalan tol hanya dalam sektor esensial maupun kritikal. Sektor kritikal yang boleh melintas yaitu bidang kesehatan, keamanan, penanganan bencana, energi, logistik, distribusi, industri makanan, petrokimia, Semen, obyek vital, proyek strategis, konstruksi, listrik, dan sampah. Sementara di sektor esensial yang diperbolehkan di bidang keuangan, perbankan, pasar modal, teknologi informasi, komunikasi, hotel non karantina, dan industri ekspor.

"Sektor-sektor ini  perlu menunjukkan surat tanda registrasi pekerja. Tunjukkan saja pada petugas dan diperbolehkan melintas di pintu exit tol," ujarnya.

Dia mengatakan masyarakat yang merupakan di sektor tersebut akan diberikan  stiker di kendaraannya. Hal ini untuk memberikan tanda bahwa kendaraan tersebut merupakan dari sektor tertentu. "Nanti akan diberikan tanda berupa stiker. Bahwa ini adalah kendaraan dari sektor tertentu," ujarnya.

Pemerintah terutama aparat TNI Polri memahami penerapan PPKM Darurat membuat masyarakat tidak nyaman. Pekerjaan selama hari-hari biasa bisa dilakukan tapi dalam situasi kondisi saat ini tidak bisa dilakukan.

"Kami Polri sangat memahami situasi ini, Namun pemerintah mengambil keputusan karena tren Covid meningkat, Keselamatan Rakyat harus di utamakan,” katanya.

 

Editor : Elde Joyosemito

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.