Logo Network
Network

PPKM Darurat Diperpanjang Hingga Akhir Juli

Tim iNews.id
.
Jum'at, 16 Juli 2021 | 18:55 WIB
PPKM Darurat Diperpanjang Hingga Akhir Juli
Menko PMK Muhadjir Effendy

YOGYAKARTA, iNews.id – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali resmi diperpanjang hingga akhir Juli mendatang. Kebijakan ini sebagai langkah untuk menekan laju penyebaran Covid-19.

Dikutip iNews.id, perpanjangan PPKM Darurat disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Menurutnya, Presiden Joko Widodo setuju melanjutkan kebijakan ini.

"Tadi Rapat Kabinet terbatas yang saya ikuti waktu saya di Sukoharjo (Jateng) sudah diputuskan Bapak Presiden dilanjutkan sampai akhir Juli PPKM ini," kata Muhadjir saat mengunjungi Hotel University Club UGM yang dijadikan selter pasien Covid-19 di Yogyakarta, Jumat (16/7/2021).

Dia mengungkapkan, Presiden Jokowi juga menyampaikan keputusan memperpanjang PPKM darurat ini memiliki banyak risiko, termasuk bagaimana menyeimbangkan antara mendisiplinkan warga menaati protokol kesehatan sesuai standar PPKM dengan penyaluran bantuan sosial.

Menurut Muhadjir, bantuan sosial tidak mungkin ditanggung oleh pemerintah sendiri, namun gotong-royong bersama masyarakat dan sejumlah instansi lainnya juga diperlukan dalam menghadapi pandemik ini.

Sedekah masker juga menjadi perhatian dalam rapat kabinet tersebut. Ini karena tidak sedikit warga yang menganggap masker sebagai barang yang mahal.

Apa pun istilah yang digunakan, baik PPKM darurat atau PPKM super darurat, selama masyarakat tidak mau kompromi menahan diri melanggar prokes, penanganan Covid-19 tidak akan berhasil.

"Jika tidak menyadari bahwa prokes adalah menjadi yang utama, penanganan Covid-19 ya tidak berhasil," ujarnya.

Seperti diketahui PPKM Darurat semula diterapkan pada 3-20 Juli 2021. Kebijakan ini semulai diterapkan pada wilayah Jawa dan Bali karena lonjakan kasus Covid-19.

 

Editor : Aryo Arbi

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News

Bagikan Artikel Ini