get app
inews
Aa Text
Read Next : Stasiun Kebasen Dibuka untuk Naik Turun Penumpang, Komisi V: Aspirasi Warga Terealisasi

Perjalanan Akhir Gugatan Merek Susu Kambing Etawaku, Ethos Kreatif Indonesia Menang

Sabtu, 23 Desember 2023 | 16:47 WIB
header img
Pengadilan Niaga Semarang menjatuhkan putusan atas sengketa kepemilikan merek ETAWAKU. dengan amar menolak gugatan pembatalan merek ETAWAKU. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Gugatan merek susu kambing Etawaku memasuki babak akhir. Pengadilan Niaga Semarang menjatuhkan putusan atas sengketa kepemilikan merek 'ËTAWAKU'. dengan amar menolak gugatan pembatalan merek 'ETAWAKU'.

Gugatan yang dilayangkan oleh Imam Subekti itu kandas setelah pada 19 Desember 2023 lalu putusan pengadilan menolak pembatalan sehingga merek 'ETAWAKU' tetap menjadi milik PT Ethos Kreatif Indonesia.

Kuasa Hukum 'ETAWAKU', dalam keterangannya usai persidangan, Deddy Firdaus Yulianto, menjelaskan putusan Pengadilan Niaga Semarang yang telah dibacakan makin menegaskan kepemilikan kliennya, atas merek “ETAWAKU” yang telah terdaftar sebelumnya.

“Bagi kami, dengan adanya putusan ini, makin membuktikan bahwa pendaftaran merek 'ETAWAKU' Kelas 29 dan Kelas 5 oleh Klien kami, sudah didasari iktikad baik dan membuktikan bahwa merek tersebut sah dimiliki oleh Klien kami,” jelasnya.

Kasus ini sendiri berawal dari adanya gugatan mengenai kepemilikan merek susu kambing 'ËTAWAKU' yang di kalangan masyarakat luas sudah dikenal sebagai salah satu produk susu kambing terkemuka di Indonesia.

Pihak Penggugat yang merasa memiliki merek ETAWAKU' lebih dulu melakukan gugatan pembatalan merek 'ETAWAKU'.

Namun dalam proses persidangan yang berlangsung selama dua bulan terungkap fakta bahwa justru pihak penggugat lah yang diduga meniru dan menjiplak merek 'ETAWAKU'.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut