get app
inews
Aa Read Next : Alasan Bunga Pinjol Jauh Lebih Tinggi dari Bunga Bank

6 Aturan Pinjol Tagih Utang, Ini Fakta yang Wajib Diketahui Masyarakat dan Debt Collector

Senin, 25 Desember 2023 | 20:51 WIB
header img
6 Aturan Pinjol Tagih Utang, Ini Fakta yang Wajib Diketahui Masyarakat dan Debt Collector. Foto: Dok iNews.id

4. Aturan saat Datangi Rumah Nasabah

Debt collector hanya diizinkan untuk menagih ke alamat yang tertera oleh klien atau alamat tempat tinggal debitur. Oleh karena itu, debt collector tidak diizinkan untuk mengunjungi atau mengancam kantor atau tempat kerja klien, kecuali jika klien telah mendaftarkan alamat kantor sebagai alamat penagihan.

Ketika DC melakukan penagihan kepada nasabah, DC harus membawa surat tugas dari perusahaan pembiayaan dan sertifikat profesi dari lembaga resmi. Selain itu, DC juga harus membawa bukti tertulis yang merinci utang dan biaya yang harus dibayar oleh nasabah.

DC harus mematuhi peraturan ini ketika mengunjungi rumah nasabah atau menagih utang. Jika melanggar peraturan ini, DC akan dikenai hukuman pidana.

5. Cawapres Mahfud MD terkait Pinjol

Pada acara debat Capres dan Cawapres yang berlangsung pada Jumat, 22 Desember 2023, Mahfud menyinggung isu soal pinjaman online (pinjol) yang merupakan dampak dari disrupsi ekonomi digital.

“Saya menangani kasus misalnya pinjol, di mana rakyat menjadi korban dari kegiatan ekonomi digital, ada crypto misalnya. Kasus pinjol itu sendiri sungguh sangat problematik. Kenapa? Karena dia dibuat secara hukum perdata melalui gadget,” katanya.

“Rakyat yang tidak tahu langsung bilang kamu mau pinjam uang sekian, yes, bunganya sekian yes kalau tidak bayar sekian yes itu perdata. Dan itu banyak yang menjadi korban, banyak yang sampai bunuh diri ada seorang dari Semarang seorang guru meminjam hanya 500 ribu, kemudian hutang menjadi 240 juta karena selalu bertambah bunganya. Kemudian ada yang sampai bunuh diri,” lanjutnya.

6. Penyebab Orang Ketagihan Utang Pinjol

Salah satu alasan mengapa orang lebih memilih utang pinjol adalah karena pinjol lebih mudah diakses dan tidak memiliki persyaratan yang rumit seperti bank. Menurut Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono, ada beberapa nasabah yang tidak dapat memenuhi persyaratan ketat yang dimiliki oleh bank. Oleh karena itu, ini menjadi salah satu alasan mengapa masyarakat lebih memilih pinjol.

 

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut