PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap seorang perempuan di Tobong Bata, Pliken, Kembaran.
"Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang menemukan jasad seorang perempuan di lokasi pembuatan bata, Desa Pliken, Kecamatan Kembaran, Banyumas pada Selasa, 26 Desember 2023,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, Jumat (5/1/2024).
Dia menyatakan bahwa laporan tersebut direspon oleh Satreskrim Polresta Banyumas dengan melakukan kunjungan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), diikuti dengan proses olah TKP, penyelidikan, dan penyidikan.
Dari hasil olah TKP, korban yang ditemukan dalam kondisi setengah telanjang diperkirakan berusia sekitar 21 tahun, dengan luka-luka di beberapa bagian tubuhnya.
Selain itu, pihak berwenang juga meminta keterangan dari beberapa saksi, termasuk warga yang diduga keluarga korban. Berdasarkan pencocokan data, korban diidentifikasi sebagai Tri Iluh Lentari (21), juga dikenal sebagai Tari, warga Desa Sumbang RT 01/RW 04, Kecamatan Sumbang, Banyumas.
"Kemudian, kami melakukan autopsi terhadap korban dan menyimpulkan bahwa kematian korban disebabkan oleh tindak kekerasan, baik secara fisik maupun seksual," kata Kasatreskrim.
Menurutnya, hasil penyelidikan akhirnya membawa pada penangkapan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan di Kecamatan Kalibagor, Banyumas, pada hari Minggu (31/12) sekitar pukul 17.00 WIB.
Tersangka, berinisial SR (22), yang tercatat sebagai warga Desa Sokaraja Kulon, Kecamatan Sokaraja, Banyumas, dan berdomisili di Desa Karangtengah, Kecamatan Kembaran, mengakui niatnya untuk mengambil nyawa korban dengan kekerasan, melakukan pemerkosaan, dan merampas barang milik korban.
"Pelaku menjemput korban di lapangan Desa Sumbang dengan sepeda motor pada hari Senin (25/12), sekitar pukul 22.30 WIB, lalu mengajaknya berjalan-jalan ke Alun-Alun Kecamatan Banyumas. Namun, di sekitar bekas pabrik gula Kalibagor, SR berniat melakukan pemerkosaan karena nafsu saat berboncengan,” ungkapnya.
Oleh karena itu, pelaku membawa korban ke tempat pembuatan bata merah di Desa Pliken, tempat di mana aksi kejam tersebut dilancarkan.
"Pelaku melakukan aksinya dengan membunuh korban melalui serangkaian kekerasan, melakukan pemerkosaan, dan merampas barang milik korban. Jadi, pelaku melakukan pembunuhan terlebih dahulu. Setelah itu baru memperkosa,” jelasnya.
Tersangka, yang kini dijadikan tersangka, akan dihadapkan pada Pasal 340 KUHP sebagai pokok perkara dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP sebagai subsider, serta Pasal 285 KUHP.
Kasatreskrim menegaskan bahwa hal tersebut dikarenakan tersangka terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan, tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dan tindak pidana pemerkosaan.
"Sebagai akibatnya, tersangka dapat dihukum mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun," pungkas Kasatreskrim.
Editor : EldeJoyosemito