2 Penembak Wartawan hingga Tewas di Sumut Divonis Penjara Seumur Hidup

SIMALUNGUN, iNews.id - 2 penembak wartawan hingga tewas di Simalungun, Sumatera Utara divonis penjara seumur hidup di oleh Pengadilan Negeri Simalungun, Kamis (3/2/2022).
Kedua terdakwa yakni kedua terdakwa yakni Sudjito alis Gito yang juga merupakan pemilik pemilik usaha KTV Ferrari dan anggotanya Yudi Fernando Pangaribuan alis Yudi (31).
Keduanya pembunuh wartawan atas nama Mara Salem Harahap, wartawan media online di Siantar. Mara Salem tewas ditembak oleh terdakwa ketika itu.
Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Vera Yetti Magdalena di Pengadilan Negeri Simalungun, Kamis (3/2).
"Putusannya konform (sama) dengan tuntutan jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Simalungun," ucap Kepala Kejari Simalungun, Bobbi Sandri.
Majelis hakim kata Bobbi menyatakan kedua terdakwa terbukti sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ke-1 KUHPidana.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta