get app
inews
Aa Text
Read Next : Daop 5 Purwokerto Catatkan Lonjakan Penumpang Kereta Api pada April 2025

2 Penembak Wartawan hingga Tewas di Sumut Divonis Penjara Seumur Hidup

Jum'at, 04 Februari 2022 | 10:26 WIB
header img
2 penembak wartawan  hingga tewas di Simalungun, Sumatera Utara divonis penjara seumur hidup di oleh Pengadilan Negeri Simalungun, Kamis (3/2/2022). (Foto: IST)

SIMALUNGUN, iNews.id -  2 penembak wartawan  hingga tewas di Simalungun, Sumatera Utara divonis penjara seumur hidup di oleh Pengadilan Negeri Simalungun, Kamis (3/2/2022).

Kedua terdakwa yakni kedua terdakwa yakni  Sudjito alis Gito yang juga merupakan pemilik pemilik usaha KTV Ferrari dan anggotanya  Yudi Fernando Pangaribuan alis Yudi (31).

Keduanya pembunuh wartawan atas nama Mara Salem Harahap, wartawan media online di Siantar.  Mara Salem tewas ditembak oleh terdakwa ketika itu.

Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Vera Yetti Magdalena  di Pengadilan Negeri Simalungun, Kamis (3/2).

"Putusannya konform (sama) dengan tuntutan jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kejari Simalungun," ucap Kepala Kejari Simalungun, Bobbi Sandri.

Majelis hakim kata Bobbi menyatakan  kedua terdakwa  terbukti sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ke-1 KUHPidana.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut