get app
inews
Aa Text
Read Next : Persidangan Pemain Bola di Purbalingga Masuki Babak Akhir, Satu Pemain Divonis Bebas

Perkelahian Saat Pertandingan Bola, Dua Pemain Dituntut 3 Bulan 2 Hari

Jum'at, 04 Februari 2022 | 11:24 WIB
header img
Pemain bola konflik saat pertandingan, dituntut 3 bulan 2 hari. (Foto: Elde Joyosemito)

PURBALINGGA, iNews.id – Dalam pertandingan sepak bola Tarkam, para pemain terlibat perkelahian. Akibatnya, dua pemain yang berkelahi dengan pemain tim lain dituntut 3 bulan 2 hari dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga pada Jumat (4/2/2022).

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fahmi Idris mendakwa kedua terdakwa dengan Pasal 351 (1) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara selama 4 tahun 8 bulan. “Kedua terdakwa atas nama Apri Setyo Nugroho dan Teguh Fajar Ramadhan masing-masing dituntut 3 bulan 2 hari, dikurangi masa tahanan sementara,”kata Fahmi.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mochamad Umaryaji dengan hakim anggota Lusi Ariesti dan Nikentari itu diikuti kedua terdakwa secara langsung di ruang persidangan. Agenda sidang adalah pembacaan tuntutan oleh JPU. 

Selain menuntut kedua terdakwa dengan 3 bulan 2 hari, JPU juga membacakan hal-hal yang meringankan terdakwa. Di antaranya sudah meminta maaf dengan korban di muka persidangan serta belum pernah dihukum sebelumnya.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut