get app
inews
Aa Read Next : Polda Jateng Turun Tangan Usut Kematian Tahanan Kasus Pencurian di Polresta Banyumas

Polisi Ringkus Pengedar Obat Psikotropika di Banyumas

Kamis, 11 Januari 2024 | 19:40 WIB
header img
Ilustrasi narkoba Foto: Ilustrasi/Ist

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Seorang pria berinisial VOF (26) diamankan Satresnarkoba Polresta Banyumas di depan ruko distro di Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Selasa (9/1) malam. VOF yang merupakan warga Kelurahan Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan ditangkap karena diduga menjadi pengedar obat psikotropika.

"Penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan terduga tersangka sering bertransaksi obat psikotropika tanpa izin edar," kata Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto saat dikonfirmasi, Kamis (11/1/2024).

Menurut dia, saat dilakukan interogasi, Willy menjelaskan jika pihaknya mendapati komunikasi chat pemesanan terkait obat jenis Psikotropika dari Handphone milik terduga pelaku.

Bahkan, pelaku mengakui jika obat jenis Psikotropika miliknya tersebut disimpan di rumah pacarnya berinisal AH. Petugas lantas membawa pelaku VOF ke rumah pacarnya tersebut di Kecamatan Baturraden.

Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata petugas mendapati satu buah tote bag warna kuning yang berisikan obat jenis Alprazolam sebanyak 4.800 butir di kamar milik pacarnya tersebut.

Berdasarkan keterangan pelaku, barang tersebut dibeli secara online dan disimpan di kamar pacarnya tanpa sepengetahuan pacarnya. Pelaku bahkan mengakui jika barang tersebut akan diedarkan secara ilegal.

Atas pengakuan tersebut, pelaku diancam dengan pasal 62 Undang-Undang RI. No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. "Ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp100 juta," jelasnya.

Di samping itu, Kasat Narkoba juga menghimbau kepada masyarakat agar melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap anak-anak mereka agar tidak terjerumus ke dalam pergaulan bebas, terutama dalam hal penyalahgunaan narkoba.

"Untuk itu mari bersama melaksanakan aksi P4GN (pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba) untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari Narkoba khususnya di wilayah Banyumas," pungkasnya.

 

Editor : Aryo Arbi

Follow Berita iNews Purwokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut