get app
inews
Aa Text
Read Next : Mau Liburan di Akhir Tahun, Ada Promo Tiket dengan Diskon 24 Persen

Lansia, LVRI, TNI, Polri dan Wartawan Dapat Diskon Tiket KA, Begini Syarat dan Cara Mendapatkan

Sabtu, 05 Februari 2022 | 11:07 WIB
header img
Mereka yang berhak mendapatkan tarif reduksi atau diskon adalah Lansia, Legiun Veteran RI, TNI, Polri, serta Wartawan,

PURWOKERTO, iNews.id - Kabar gembira bagi pelanggan Kereta Api (KA). Kini, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan kebijakan untuk calon penumpang yang ingin mendapatkan tiket kereta dengan tarif reduksi. Tarif reduksi adalah tarif dengan potongan harga.

“Adapun yang berhak mendapatkan tarif reduksi adalah Lansia, Legiun Veteran RI, TNI/Polri, serta Wartawan,” ujar Daniel Johannes Hutabarat, Vice President Daop 5 Purwokerto dalam keterangannya, Sabtu (5/2/2022).

Bagaimana cara mendapatkan tarif reduksi ini? Calon penumpang cukup melakukan pendaftaran/registrasi di Layanan Pelanggan atau Customer Service Stasiun atau di Loket stasiun yang melayani perjalanan KA Jarak Jauh, apabila di stasiun tersebut tidak memiliki layanan Customer Service.

Syaratnya, dilakukan oleh calon penumpang yang bersangkutan dengan membawa bukti identitas asli atas hak reduksi yang masih berlaku, (Lansia: KTP, LVRI: Kartu Anggota LVRI, TNI/Polri: KTA dan Wartawan: Kartu Pers & Surat Tugas Peliputan). Penumpang atas hak reduksi LVRI, TNI/Polri & Wartawan pada saat registrasi reduksi juga wajib menunjukkan KTP yang bersangkutan.

Registrasi juga dapat diwakilkan kepada orang lain, dengan membawa bukti identitas asli serta syarat tambahan yaitu membawa pas foto/foto diri milik penumpang reduksi yang akan didaftarkan.

“Registrasi dilakukan paling lambat tiga jam sebelum jadwal keberangkatan KA,” imbuh Daniel.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut