get app
inews
Aa Text
Read Next : Gaji PNS Naik Tahun 2025, Khususnya Pegawai Fungsional Penting Bidang Kesehatan!

Berapa Rincian Kenaikan Gaji PNS dan PPPK 2024

Selasa, 30 Januari 2024 | 19:12 WIB
header img
Berapa Rincian Kenaikan Gaji PNS dan PPPK 2024. Foto: SindoNews/Ilustrasi

JAKARTA, iNewsPurwokerto.id - Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 telah resmi diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kenaikan gaji PNS dirilis melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen ini telah berlaku mulai Januari 2024 sejak aturan ini ditandatangani dan diundangkan serta ditandatangani Presiden Jokowi pada 26 Januari 2024. 

Dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji terendah PNS golongan IA berkisar Rp1.685.700-Rp2.522.600. Sedangkan gaji tertinggi PNS terbaru golongan IVE berada pada kisaran Rp3.880.400-Rp6.373.200.

Berikut rincian gaji PNS terbaru:

Golongan I

- Golongan IA: Rp1.685.700-Rp2.522.600

- Golongan IB: Rp1.840.800-Rp2.670.700

- Golongan IC: Rp1.918.700-Rp2.783.700

- Golongan ID: Rp1.999.900-Rp2.901.400

Golongan II

- Golongan IIA: Rp2.184.000-Rp3.643.400

- Golongan IIB: Rp2.385.000-Rp3.797.500

- Golongan IIC: Rp2.485.900-Rp3.958.200

- Golongan IID: Rp2.591.100-Rp4.125.600

Golongan III

- Golongan IIIA: Rp2.785.700-Rp4.575.200

- Golongan IIIB: Rp2.903.600-Rp4.768.800

- Golongan IIIC: Rp3.026.400-Rp4.970.500

- Golongan IIID: Rp3.154.400-Rp5.180.700

Golongan IV

- Golongan IVA: Rp3.287.800-Rp5.399.900

- Golongan IVB: Rp3.426.900-Rp5.628.300

- Golongan IVC: Rp3.571.900-Rp5.866.400

- Golongan IVD: Rp3.723.000-Rp6.114.500

- Golongan IVE: Rp3.880.400-Rp6.373.200

Selain kenaikan gaji PNS, terdapat pula kenaikan gaji PPPK yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. Aturan ini sendiri telah ditandatangani dan diundangkan oleh Presiden Jokowi pada 26 Januari 2024.

Gaji PPPK golongan I naik berkisar Rp1.938.500-Rp2.900.900. Sementara gaji PPPK golongan XVII berkisar Rp4.462.500-Rp7.329.000.

Berikut rincian gaji PPPK terbaru:

Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900

Golongan II: Rp 2.116.900-Rp3.071.200

Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200

Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600

Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900

Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100

Golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.800

Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400

Golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500

Golongan X: Rp3.339.100-Rp5.484.000

Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000

Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800

Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800

Golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500

Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200

Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600

Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.000

Itulah rincian kenaikan gaji PNS dan gaji PPPK 2024 yang telah resmi diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo. Semoga informasi ini bermanfaat.

 

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut