get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Pemuda Batal Nikah gegara Gagal jadi PNS, Ini Tanggapan Sosiolog

Segini Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS yang Cair di 2022 Berdasarkan Golongan

Senin, 07 Februari 2022 | 18:41 WIB
header img
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan tetap mendapatkan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun ini. (Foto : Eko Purwanto)

4. Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Besaran terendah Rp 360.000 per bulan untuk eselon VA, lalu Rp490.000 untuk IVB, Rp540.000 untuk IVAA, Rp1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp5.500.000 untuk eselon IA.

Namun, tunjangan ini hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS.

5. Tunjangan Umum

Tunjangan Umum adalah yang diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan. Tunjangan ini diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Besarannya untuk Golongan PNS IV sebesar Rp190 ribu, Golongan PNS III mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp185 ribu, Golongan PNS II Rp180 ribu, dan Golongan PNS I mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp175 ribu.

 

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut