get app
inews
Aa Text
Read Next : Dukung Program Ketahanan Pangan, Polresta Banyumas Tanam Jagung dan Tebar Benih Ikan

Polisi Bekuk 2 Pencuri Sepeda Motor di Banyumas

Rabu, 07 Februari 2024 | 11:01 WIB
header img
Unit Reskrim Polsek Kalibagor Polresta Banyumas bersama Unit Resmob Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Unit Reskrim Polsek Kalibagor Polresta Banyumas bersama Unit Resmob Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di sebuah rumah warga di Desa Kaliori, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu  melalui Kapolsek Kalibagor, AKP Diah Sudiarti mengungkapkan bahwa dua pelaku curanmor dengan inisial GRP (30) dan GDI (33) berhasil diamankan. Keduanya merupakan warga Desa Papringan, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas.

"Kami berhasil mengamankan dua pelaku curanmor berinisial GRP (30) dan GDI (33) yang keduanya merupakan warga Desa Papringan Kecamatan Banyumas Kab. Banyumas," kata Kapolsek Kalibagor saat diwawancarai pada Selasa (6/2/2027).

Kronologi kejadian ini terjadi pada hari Senin (1/1/2024) sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, korban yang bernama WH, warga Desa Kaliori Kecamatan Kalibagor, Kab. Banyumas, melaporkan kehilangan sepeda motor yang diparkir di halaman rumahnya.

"Mendapati motornya yang hilang, selanjutnya korban melapor ke Polsek Kalibagor dengan kerugian 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio Soul GT tahun 2018, warna hijau yang ditaksir senilai Rp, 14.000.000,- (empat belas juta rupiah)," ungkap Kapolsek.

Unit Reskrim Polsek Kalibagor dan Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas bekerja sama untuk menyelidiki kasus ini. Dalam proses penyelidikan, petugas berhasil mendapatkan informasi dan menangkap pelaku GRP pada hari Rabu (31/1/24) sekitar pukul 18.00 WIB di sekitar bundaran Margono Berkoh, Purwokerto Selatan.

"Dari hasil interogasi, pelaku GRP menerangkan bahwa pencurian sepeda motor dilakukan bersama-sama dengan rekannya, yaitu GDI. Kemudian Unit Resmob segera mencari pelaku GDI dan berhasil mengamankannya," ungkap Kapolsek.

Kedua pelaku bersama dengan barang bukti, 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio Soul GT tahun 2018, diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Kalibagor untuk proses sidik lebih lanjut.

Dari pengembangan kasus, Kapolsek menjelaskan bahwa kedua pelaku mengakui melakukan pencurian sepeda motor di tujuh tempat kejadian perkara (TKP), antara lain di wilayah Sokaraja, Rawalo, Kalibagor, Kemranjen, Karanglewas, Somagede, dan Banyumas.

"Modus operandi pelaku setelah mencuri adalah menjual sepeda motor melalui media sosial Facebook dengan harga berkisar antara Rp1,3 juta hingga Rp3,3 juta , tergantung jenis sepeda motornya," tambah Kapolsek.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut