PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Proses rekapitulasi hasil pemilu berlangsung dengan banyak peristiwa menarik. Mulai dari rekapitulasi di tingkat kecamatan yang ditunda sementara hingga ada laporan bahwa PPS belum menempelkan salinan C hasil di tempat umum.
Menyikapi hal tersebut, Komisioner Bawaslu Banyumas, Rani Zuhriyah mengatakan Bawaslu Banyumas telah mengirimkan surat 'saran perbaikan' atau sarper kepada KPU Banyumas pada Senin (19/2/2024). Menurut Rani, kewajiban mengumumkan salinan C hasil bagi PPS telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Detilnya ada di pasal 391 dan 508.
"Bunyinya jelas. PPS Wajib Mengumumkan Salinan Sertifikat Hasil Perhitungan Suara dari seluruh TPS di Wilayah kerjanya. Dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum," kata Rani yang juga Koordinator Putungsura Bawaslu Banyumas dalam keterangannya.
Fakta ada PPS yang belum mengumumkan Salinan C Hasil, menurut Rani, dapat ditemukan dalam laporan Partai Gelora Banyumas. Terdapat laporan bahwa PPS di wilayah Purwokerto Selatan belum menempel salinan C hasil. Rani juga menegaskan bahwa PPS dapat dikenai sanksi pidana jika melanggar aturan tersebut.
"Setiap anggota PPS yang tidak mengumumkan Salinan sertifikat hasil penghitungan suara bisa dikenai pidana paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000. Itulah dasar kita minta KPU tegaskan PPS supaya pasang salinan C di tempat umum," kata Rani.
Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, proses rekapitulasi hasil pemilu di tingkat kecamatan sedang dihentikan sementara. Alasannya adalah untuk melakukan perbaikan sistem. Jadwal rekapitulasi akan dilanjutkan kembali pada hari Selasa, (20/2/2024).
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Banyumas, Imam Arif Setiadi telah menegaskan bahwa para pimpinan Bawaslu melakukan patroli pengawasan yang ketat terhadap rekapitulasi kecamatan. Setiap pimpinan turun ke lapangan dan melihat langsung.
Editor : Aryo Arbi