get app
inews
Aa Text
Read Next : PMI Banyumas Gelar Silaturahmi Pendonor dan Penggerak Donor Darah

Bawaslu Banyumas Kawal Ketat Rekapitulasi Suara Pilkada 2024

Kamis, 05 Desember 2024 | 18:47 WIB
header img
Bawaslu Banyumas Kawal Ketat Rekapitulasi Suara Pilkada 2024. Foto Dok Bawaslu

BANYUMAS, iNewsPurwokerto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas memastikan proses rekapitulasi suara Pilkada 2024 yang berlangsung pada 3-4 Desember di Meotel Hotel Purwokerto berjalan sesuai aturan. Tahapan ini diawasi secara ketat demi menjaga transparansi dan akurasi perolehan suara dari tingkat TPS hingga tingkat kabupaten.

Komisioner Bawaslu Banyumas, Rani Zuhriyah, menegaskan pengawasan ini memiliki tiga tujuan utama. Pertama, memastikan rekapitulasi suara sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kedua, mengawal kemurnian suara dari TPS sampai rekapitulasi agar tidak ada pergeseran atau perubahan oleh oknum-oknum tertentu. Ketiga, memastikan administrasi yang dilakukan KPU Kabupaten Banyumas sudah sesuai standar.

"Sekalipun itu tidak mempengaruhi perolehan suara tetapi tetap administrasi kami kawal, karena kami punya pertanggungjawaban kepada provinsi ketika rekapitulasi tingkat provinsi," ujar Rani Zuhriyah, Kamis (5/12/2024).

Dari hasil pengawasan pada hari pertama rekapitulasi, Bawaslu menemukan beberapa selisih administrasi, seperti perbedaan data pengguna Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang disampaikan Panwaslu Kecamatan. Salah satu kasus ditemukan di Kecamatan Kalibagor dan Lumbir, di mana data dari tingkat kecamatan belum sepenuhnya diperbarui di tingkat kabupaten.

Menurut Rani, KPU Kabupaten Banyumas telah memberikan penjelasan terkait kekeliruan tersebut. Sebelumnya, KPU sudah melakukan sinkronisasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan hasil perbaikan diserahkan kepada Bawaslu untuk diawasi lebih lanjut.

"Kami menanyakan detail perubahannya seperti apa, dan semuanya sudah dijelaskan oleh KPU," tambahnya.

Di hari kedua, ditemukan kekeliruan data pemilih disabilitas di salah satu TPS di Kecamatan Sokaraja. Data tersebut menunjukkan adanya pemilih disabilitas, padahal sebenarnya tidak ada. Meskipun demikian, kekeliruan ini tidak memengaruhi hasil perolehan suara.

Rani berharap rekapitulasi suara berjalan lancar dan hasilnya dapat diterima semua pihak tanpa ada sengketa. Namun, jika terjadi gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Bawaslu Banyumas telah menyiapkan data lengkap, baik dalam bentuk soft copy maupun hard copy, untuk menjadi bahan keterangan dari jajaran Pengawas TPS hingga Panwaslu Kecamatan yang dikumpulkan sebelum masa tugas berakhir, tujuh hari setelah pemilihan.

"Kami siap akan hal itu, baik data soft copy maupun hard copy," tegas Rani.

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut