get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Desa di Banyumas Gelar Umbul Doa dan Yasinan untuk Pilkada yang Damai

Dituduh Gelapkan Uang Miliaran, Advokat Aan Siap Ambil Langkah Hukum

Selasa, 20 Februari 2024 | 12:43 WIB
header img
Diduga dicemarkan nama baiknya, advokat dan kurator di Banyumas, Aan Rohaeni tidak akan tinggal diam. (Foto: Istimewa)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-Diduga dicemarkan nama baiknya, advokat dan kurator di Banyumas, Aan Rohaeni tidak akan tinggal diam. Apalagi ada tuduhan dugaan penggelapan Rp3,5 miliar. 

Aan menegaskan bahwa dirinya sangat dirugikan, apalagi ada pemberitaan di media online dan media sosial yang mencemarkan nama baiknya dan memutarbalikkan fakta yang ada. 

Dalam berita itu dinarasikan bahwa Aan diduga telah melakukan penggelapan aset pailit yang sudah dijual ke MI dan merugikan MI sebesar . 

"Berita tersebut jelas-jelas dibuat tanpa konfirmasi dengan saya dan sengaja dibuat dengan tujuan tunggal menggunakan media online untuk menyerang integritas saya sebagai pribadi maupun dalam profesi," kata Aan pada Selasa (20/2/2024). 

Aan menjelaskan kronoligi persoalan itu antara tim kurator PT BSP (Moro Purwokerto) dengan MI sebagai pembeli genset sejak 14 Desember 2023 lalu. 

“Pada 14 Desember 2023, telah disepakati jual beli genset antara Tim Kurator PT BSP dengan MI selaku pihak pembeli melalui perantara kawan SG dan RND yang telah dituangkan dalam Perjanjian Jual Beli objek boedel pailit, berupa 2 unit genset merk perkins dan generator Stanford dengan sarana pelengkap dan atau pendukungnya tidak terbatas pada corong genset, panel-panel, trafo dan seluruh kabel-kabel dalam bangunan ex mall Moro yang menjadi satu kesatuan dengan dua unit genset tersebut dengan harga Rp5 miliar,” jelas Aan. 

Setelah waktu berjalan, ternyata banyak hal terjadi dan tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Hingga pada 3 Februari 2024. Aan selaku Tim Kurator mendapat chat dan telepon WhatsApp dari seseorang pengacara berinisial RN yang menyampaikan minta bertemu membahas masalah pembelian genset.

“Saya menolak bertemu dengam RN yang mengaku sebagai Kuasa Hukum MI. Kemudian RN menyampaikan akan memperkarakan Tim Kurator terkait urusan genset. Saya sampaikan, silakan saja, itu hak panjenengan,”ungkapnya.

Sementara itu, Tim kurator PT BSP juga telah menerima Somasi dari Kantor Hukum Advokat, Pengacara, Mediator Indonesia Bersatu, yang bertindak atas nama MI selaku pihak pembeli genset.

Dalam somasi tersebut mendalilkan ketika pihak pembeli genset sedang melakukan pembongkaran, pengangkutan, dan pengeluaran harta pailit PT BMS, barang tersebut sudah diambil secara paksa oleh pihak lain atas suruhan curator, dan mengatakan bahwa Tim Kurator telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap MI selaku pihak pembeli genset, dan menuntut ganti rugi kepada Tim Kurator PT Bamas Satria Perkasa (Dalam Pailit) sejumlah Rp 3 Miliar. 

"Belum sempat Somasi dibalas, sudah terdengar kabar bahwa MI mengadukan Tim Kurator ke Polresta Banyumas. Sampai dengan hari ini saya selaku Tim Kurator belum pernah dipanggil oleh Penyidik untuk dimintai keterangan atau klarifikasi terkait laporan atau aduan tersebut,”kata dia.

Menurut Aan, awalnya pihaknya ingin meladeni aduan MI melalui kuasa hukumnya rekan RN dengan tidak membesar-besarkan hal itu di media. 

"Tadinya saya tidak mau menulis apapun dan cukup menyerahkan kepada Kuasa Hukum Kurator untuk melaporkan balik oknum-oknum yang telah menyebarkan berita yang tidak benar mengenai saya. Namun, ada bagian dari diri saya yang merasa tidak terima, nama baik yang saya bangun puluhan tahun, dirusak orang melalui pemberitaan sepihak dalam hitungan menit," lanjutnya. 
 
Apalagi jual beli genset tersebut sudah selesai, harga sudah dibayar lunas, barang semuanya sudah diambil oleh pembeli. Untuk uang hasil penjualan Genset dan lain-lain, sebesar Rp5 miliar semua masuk rekening kurator dan sudah digunakan untuk membayar 50 persen tunjangan PHK karyawan.

"Selain itu pemberitaan yang tidak benar tersebut terkait uang, urusan uang positioning saya clear. Silakan bisa di cek kepada semua. Saya orang hukum, tentu saja saya akan menghormati proses hukum, termasuk menghormati Hak MI yang memilih upaya hukum pidana menjadi Pelapor di Polresta Banyumas. Tapi kalau cara yang ditempuh menggunakan cara-cara yang tidak etis, tidak patut dan jelas-jelas merugikan saya, masa saya diam saja,”tandasnya. 
 

Editor : EldeJoyosemito

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut