PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id-PN Purwokerto kembali menggelar sidang ketiga soal Kriminalisasi Advokat Dr Pramudya M Hum pada Rabu (20/3/2024).
Dalam sidang ketiga tersebut, penasihat hukum mendengar tanggapan atau replik JPU atas "Nota Keberatan Dr Pramudya SH M Hum, Dakwaan JPU Harus Batal Demi Hukum".
Setelah mendengar dan mempelajari replik atas eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasihat hukum Nurachman Kuncoroadi memohon kepada Majelis Hakim untuk menyampaikan duplik sebagai jawaban replik JPU secara bersamaan dalam sidang tersebut.
Nurachman menyatakan pihaknya tidak menemukan tanggapan JPU atas keberatan-keberatan dalam eksepsi yang disampaikan terdakwa dan penasihat hukumnya.
"Jaksa Penuntut umum tidak mengakui bahwa berkas yang diterimanya dari penyidik pada tanggal 16 Februari 2024 Tidak Lengkap. Padahal dapat dilihat jelas dalam berkas perkara,"jelas Nurachman dalam keterangan tertulisnya.
Nurachman menyebutkan JPU tidak menyampaikan argumentasi yang akademis didasarkan dari pemahaman ilmu hukum dan dasar peraturan yang benar dan dapat dipertanggung jawabkan.
Editor : EldeJoyosemito