PURBALINGGA, iNewsPurwokerto.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga menggelar rapat pleno terbuka untuk merinci hasil rekapitulasi Pemilu 2024.
Waktunya dalam tiga hari, yakni dari Minggu hingga Selasa (25-27/2). Rapat tersebut dilangsungkan di Aula Kantor KPU Purbalingga, Desa Penaruban, Kecamatan Kaligondang.
Ketua KPU Purbalingga Zamaahsari Ramzah menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 tahun 2024, tahapan rekapitulasi hasil perhitungan suara dilaksanakan mulai tanggal 17 Februari hingga 5 Mei 2024.
Ia menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan tahapan ke-10 dari 11 tahapan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 167 ayat 4.
"Selanjutnya, kami akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) hasil rapat pleno ini di tingkat kabupaten. Sementara itu, di tingkat provinsi, akan dilakukan perhitungan ulang termasuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Adapun di tingkat DPR RI, perhitungannya akan dilakukan secara nasional di KPU RI," ujarnya.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Purbalingga Catur Sigit Prastyo menjelaskan bahwa tahapan ini diselenggarakan setelah perhitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) selesai pada tanggal 23 Februari 2024 lalu.
Ia menegaskan bahwa peserta rapat termasuk PPK, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan para saksi yang diberi mandat oleh peserta Pemilu.
"Hasil rekapitulasi ini akan kami kirimkan ke tingkat provinsi. Batasan waktu untuk di tingkat kabupaten adalah 20 hari setelah pemungutan suara," tambahnya.
Editor : EldeJoyosemito