KEBUMEN, iNewsPurwokerto.id-Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Hendrar Prihadi, menyampaikan pesan kepada pemerintah desa untuk bersiap-siap mengadopsi aplikasi Katalog Elektronik (e-Katalog) dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Persiapan ini menjadi penting mengingat kemungkinan diberlakukannya Undang Undang Pengadaan Barang dan Jasa Publik (UU PBJ Publik) pada tahun depan.
Hendrar Prihadi menjelaskan bahwa ketika UU PBJ Publik diberlakukan, semua kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk tingkat desa, harus menggunakan e-Katalog. Pernyataan ini disampaikannya saat membuka acara Sosialisasi Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang diikuti oleh Kepala Desa dan Camat di Kabupaten Kebumen, pada Jumat (01/03/2024) di Gedung Pertemuan Setda Kebumen.
Acara sosialisasi dengan tema "Memberdayakan Usaha Mikro Kecil dan Koperasi (UMKK) di Desa melalui e-Katalog Lokal Guna Peningkatan Daya Saing dan Peningkatan Perekonomian Desa di Kabupaten Kebumen" dihadiri oleh Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Sekda Edi Rianto, dan pimpinan OPD.
Hendrar Prihadi menekankan bahwa tugas pemerintah daerah adalah memberikan bimbingan dan pelatihan kepada desa agar mereka dapat mengadopsi proses pengadaan barang dan jasa melalui e-Katalog. Terlebih lagi, anggaran desa yang mencapai Rp.1-3 miliar seringkali tidak optimal dalam penggunaannya.
Editor : EldeJoyosemito