Namun, ia belum dapat memastikan apakah nama-nama baru tersebut memang layak menerima bantuan atau tidak. "Memang benar setelah kami cek, ada nama-nama baru yang diusulkan sebagai penerima Bansos dalam jumlah yang cukup besar, namun kami masih melakukan pengecekan lebih lanjut terkait kelayakan mereka," ujarnya.
Dwi menjelaskan bahwa dalam penyaluran Bansos, Pemerintah Desa memiliki kewenangan untuk mengusulkan data penerima ke Kemeterian Sosial melalui aplikasi SIKS-NG. Namun, pihaknya bertugas memantau data penerima untuk memastikan penyaluran bantuan tersebut tepat sasaran.
"Pemerintah Desa memiliki wewenang untuk mengusulkan melalui aplikasi SIKS-NG. Kami hanya melakukan pemantauan terhadap data penerima Bansos yang masuk sebagai bagian dari pengawasan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, kami akan memberikan pembinaan kepada Desa terkait," ucapnya.
Meskipun begitu, pihak Pemda tidak memiliki kewenangan untuk menghapus data penerima Bansos yang diusulkan melalui aplikasi SIKS-NG. Kewenangan tersebut sepenuhnya ada di Pemerintah Desa karena dianggap lebih mengetahui kondisi warga setempat. Dengan adanya laporan ini, pihaknya belum dapat membuat kesimpulan.
Editor : EldeJoyosemito