get app
inews
Aa Text
Read Next : Dukung Program Ketahanan Pangan, Polresta Banyumas Tanam Jagung dan Tebar Benih Ikan

Tawarkan Gadis Via Michat, Prostitusi Online di Hotel Purwokerto Dibongkar Polisi

Senin, 18 Maret 2024 | 16:31 WIB
header img
Mucikari sekarang ini makin menjadi-jadi. Mereka sekarang mengicar anak-anak perempuan untuk masuk bagian prostitusi melalui online. (Foto:SINDOnews)

PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Praktik prostitusi online dibongkar Satreskrim Polresta Banyumas di sebuah Hotel Erlangga yang berada di Jl. KH Wahid Hasyim Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas pada Sabtu (16/3). Tiga pelaku yang bertindak sebagai mucikari ini berhasil diamankan setelah menawarkan para gadis melalui aplikasi MiChat ke pria hidung belang. 

Kasat Reskrim Polreta Banyumas Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, mengatakan bahwa awalnya pihak kepolisian menerima laporan informasi dari masyarakat mengenai adanya praktik prostitusi di Hotel Erlangga Purwokerto. Setelah itu, Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan dan penangkapan. 

"Kami mengamankan TYF (25) laki laki warga Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas, serta TCW (27) dan juga JML (27) laki laki warga Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas," kata Kompol Andryansyah, Senin (18/3/2024). 

Kompol Andryansyah mengungkapkan, kronologi pengungkapan kasus prostitusi online dimulai pada hari Sabtu (16/3/2024) di Hotel Erlangga Purwokerto. Di mana ketika itu, tiga pelaku yang merupakan mucikari ini menawarkan para korban wanita ini ke pria hidung belang melalui aplikasi MiChat. 

Di mana pelaku TYF menawarkan korban FDP (22) dengan tarif Rp150.000 melalui aplikasi MiChat untuk berhubungan seksual dengan orang lain. Di sini, pelaku TYF mendapatkan keuntungan Rp50.000 dari setiap transaksi lendir yang dilakukan korban.

Kemudian pelaku TCW menawarkan korban MCP (21) dan juga LR (22) melalui aplikasi yang sama dengan tarif masing masing Rp300.000 dan Rp150.000, di mana pelaku mendapatkan keuntungan Rp50.000 dari setiap transaksi keduanya. 

Sedangkan pelaku JML juga menawarkan MCP dengan tarif Rp250.000 dan JML mendapatkan keuntungan Rp50.000.  "Jadi para pelaku ini menawarkan korbannya melalui aplikasi untuk berhubungan seksual dengan orang lain dan mereka mendapatkan keuntungan Rp50.000 dari setiap transaksi," ungkap Kompol Andryansyah. 

Kompol Andryansyah mengatakan telah mengamankan pelaku dan barang bukti berupa uang dan handphone yang digunakan untuk menawarkan para korbannya ini ke pria hidung belang. 

"Untuk saat ini para pelaku dan juga barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut," imbuhnya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dapat dijerat dengan pasal 12 uu no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Editor : Arbi Anugrah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut