KEBUMEN, iNewsPurwokerto.id- Kabar baik untuk Petugas Penunjang Kegiatan (P2K), Pegawai Honorer (THL), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan juga para Kepala Desa menjelang Idul Fitri tahun ini.
Mereka akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, setelah melaksanakan tarawih keliling di Masjid Baiturohim, Loji, Prembun, pada hari Senin (18/3/2024). Tarhim Ramadhan tersebut dihadiri oleh Ketua TP PPK, Iin Windarti, beserta jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Tahun ini kita akan kembali memberikan THR untuk P2K, THL (honorer), dan juga PPPK," ungkap Bupati.
Bupati juga menegaskan bahwa pemerintah daerah akan memberikan THR kepada Kepala Desa. Namun, mengenai besaran THR tersebut belum dapat dipastikan karena perlu dibahas lebih lanjut dengan dinas terkait.
"Besarannya akan diumumkan lebih lanjut. Mungkin akan naik dari sebelumnya," jelas Bupati.
Editor : EldeJoyosemito