CILACAP, iNewsPurwokerto.id - Seorang narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Permisan, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, dilaporkan melarikan diri dari lokasi penahanannya. Narapidana kabur tersebut kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)
Informasi itu dibagikan di akun Instagram resmi Lapas Permisan Nusakambangan di @lapaspermisannk yang diunggah pada hari ini, Jumat (22/3/2024) siang. Dalam informai tersebut dituliskan keterangan DPO Narapidana Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan.
Identitas DPO dalam kasus ini adalah Muamar bin Arifin yang juga dikenal dengan nama Amar. Dia didakwa atas tindak pidana pemerasan dan ancaman sesuai dengan Pasal 368 KUHP ayat (2), Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP, serta Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP terkait tindak pidana pencurian.
Berdasarkan informasi yang dibagikan tersebut, ciri-ciri; wajah lonjong, tinggi sekira 160cm, kulit sawo matang. Dituliskan pula bagi siapapun yang melihat atau mengetahui informasi terkait keberadaannya dapat menghubungi medsos Lapas Permisan atau kontak tertera (KPLP) 081318834070.
Hingga saat ini, belum ada pejabat yang bersedia dikonfirmasi terkait informasi tersebut. Lapas Permisan Nusakambangan dikategorikan sebagai medium sekuriti.
Editor : Arbi Anugrah