Dalam penggeledahan terhadap tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, seperti spanduk berisi nomor hasil pengundian togel Hongkong, buku yang mencatat pasangan nomor togel Hongkong dari para penjudi pada hari Jumat, tanggal 22 Maret 2024, telepon genggam jenis android, uang tunai sebesar Rp275 ribu, serta sebuah kaleng bekas cat yang digunakan sebagai tempat menyimpan uang.
FS mengakui bahwa ia telah menjalankan aktivitas ini selama sekitar 2 bulan terakhir. Aksinya telah menimbulkan ketidaknyamanan bagi warga sekitar, sehingga akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian yang berujung pada penangkapannya.
"Dikarenakan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian, yang berpotensi mendapatkan hukuman penjara selama 10 tahun," terang AKP Heru.
Pihak Polres Kebumen menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang memberikan laporan tersebut, karena dianggap turut serta menjaga ketertiban di Kebumen.
AKP Heru juga memberikan pesan kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemui hal-hal yang mencurigakan di lingkungan sekitarnya. Setiap laporan, sekecil apapun, akan ditindaklanjuti oleh Polres Kebumen.
Editor : EldeJoyosemito