KEBUMEN, iNewsPurwokerto.id-Satuan Reserse Narkotika (Sat Resnarkoba) Polres Kebumen kembali mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari empat tersangka yang ditangkap, dua di antaranya adalah perempuan muda.
Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasat Resnarkoba AKP Khusen Martono mengatakan identitas keempat tersangka, yaitu GA (27 tahun), GE (23 tahun), serta dua perempuan muda cantik bernama SI (23 tahun) dan EK (18 tahun).
Penangkapan keempat tersangka dilakukan beberapa waktu lalu di Desa Waluyorejo, Kecamatan Puring, Kebumen.
Proses penangkapan tersangka mengalami kejadian dramatis. GA, yang merupakan pengemudi, menyadari bahwa mereka sedang dikejar oleh petugas, sehingga ia mempercepat mobilnya dalam upaya untuk melarikan diri. Mobil yang ditumpangi tiga tersangka lainnya melaju kencang dari Petanahan menuju arah barat, menuju Puring.
Meskipun mereka berusaha membuang barang bukti berupa 16 paket sabu seberat kurang lebih 4,9 gram untuk mengelabui petugas, namun upaya mereka sia-sia. Mereka berhasil ditangkap di Desa Waluyorejo, Kecamatan Puring, sekitar pukul 22.30 WIB.
"Kami melakukan pengejaran, dan akhirnya berhasil menangkap para tersangka di daerah Puring. Barang bukti sabu yang sempat dibuang juga berhasil kami temukan," jelas AKP Khusen, yang didampingi oleh Kabagops Kompol Setiyoko dan Kasihumas AKP Heru Sanyoto.
Dari hasil penangkapan tersebut, terungkap bahwa keempat tersangka juga telah mengonsumsi sabu bersama-sama secara bergantian. Mereka mengakui bahwa pada hari yang sama, sekitar pukul 01.00 WIB, mereka mengonsumsi sabu di rumah GE di Desa Tanggulangin, Kecamatan Klirong. Kemudian, sekitar pukul 05.00 WIB, mereka mengonsumsi sabu di Desa Jatinegara, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen.
Editor : EldeJoyosemito