KEBUMEN, iNewsPurwokerto.id-Satuan Reserse Narkotika (Sat Resnarkoba) Polres Kebumen kembali mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari empat tersangka yang ditangkap, dua di antaranya adalah perempuan muda.
Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasat Resnarkoba AKP Khusen Martono mengatakan identitas keempat tersangka, yaitu GA (27 tahun), GE (23 tahun), serta dua perempuan muda cantik bernama SI (23 tahun) dan EK (18 tahun).
Penangkapan keempat tersangka dilakukan beberapa waktu lalu di Desa Waluyorejo, Kecamatan Puring, Kebumen.
Proses penangkapan tersangka mengalami kejadian dramatis. GA, yang merupakan pengemudi, menyadari bahwa mereka sedang dikejar oleh petugas, sehingga ia mempercepat mobilnya dalam upaya untuk melarikan diri. Mobil yang ditumpangi tiga tersangka lainnya melaju kencang dari Petanahan menuju arah barat, menuju Puring.
Meskipun mereka berusaha membuang barang bukti berupa 16 paket sabu seberat kurang lebih 4,9 gram untuk mengelabui petugas, namun upaya mereka sia-sia. Mereka berhasil ditangkap di Desa Waluyorejo, Kecamatan Puring, sekitar pukul 22.30 WIB.
"Kami melakukan pengejaran, dan akhirnya berhasil menangkap para tersangka di daerah Puring. Barang bukti sabu yang sempat dibuang juga berhasil kami temukan," jelas AKP Khusen, yang didampingi oleh Kabagops Kompol Setiyoko dan Kasihumas AKP Heru Sanyoto.
Dari hasil penangkapan tersebut, terungkap bahwa keempat tersangka juga telah mengonsumsi sabu bersama-sama secara bergantian. Mereka mengakui bahwa pada hari yang sama, sekitar pukul 01.00 WIB, mereka mengonsumsi sabu di rumah GE di Desa Tanggulangin, Kecamatan Klirong. Kemudian, sekitar pukul 05.00 WIB, mereka mengonsumsi sabu di Desa Jatinegara, Kecamatan Sempor, Kabupaten Kebumen.
Selanjutnya, sekitar pukul 12.00 WIB, mereka kembali mengonsumsi sabu di Desa Jatinegara, Sempor.
"Dari 16 paket sabu yang kami amankan, dua paket sudah dikonsumsi oleh para tersangka. Mereka mengonsumsi sabu di lokasi yang berbeda-beda," ungkap AKP Khusen.
GA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Sementara itu, GE, SI, dan EK dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 sebagai pelaku utama dan subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 4 tahun penjara.
Kabagops Kompol Setiyoko, yang juga hadir dalam konferensi pers, mengimbau kepada masyarakat Kebumen untuk menjauhi narkotika. Peran keluarga dalam memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika juga sangat penting, tambahnya.
"Kita harus tegas menolak narkoba. Jangan biarkan keluarga kita menjadi korban dari kejahatan narkoba," tegas Kompol Setiyoko.
Editor : EldeJoyosemito