Modus Faktur Fiktif Terbongkar, Eks Sales Diduga Gelapkan Rp86 Juta di Banyumas
PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id - Satreskrim Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang diduga dilakukan seorang mantan karyawan perusahaan distribusi di wilayah Kabupaten Banyumas. Aksi tersebut diduga menyebabkan kerugian perusahaan hingga mencapai Rp86,3 juta.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P Silalahi mengatakan, kasus itu terjadi di PT Arta Boga Cemerlang Depo Cilacap yang berlokasi di Jalan Lingkar Barat Nomor 28, Desa Jambu, Kecamatan Wangon. Dugaan tindak pidana berlangsung dalam periode 3 November 2025 hingga 29 Januari 2026.
Menurutnya, pengungkapan perkara bermula dari audit internal perusahaan yang dilakukan pada Februari 2026. Audit tersebut menemukan adanya ketidaksesuaian antara transaksi penjualan dengan setoran yang diterima perusahaan.
"Hasil audit menunjukkan adanya kekurangan setoran dari 41 faktur penjualan atas nama salah seorang tenaga penjualan. Setelah dilakukan pendalaman, ditemukan dugaan praktik penyimpangan yang merugikan perusahaan," ujarnya.
Polisi kemudian menetapkan seorang pria berinisial RAMR (28), warga Kabupaten Cilacap, sebagai tersangka. Saat dugaan tindak pidana terjadi, yang bersangkutan masih bekerja sebagai tenaga penjualan (sales) di perusahaan tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga menjalankan aksinya dengan membuat faktur penjualan yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya. Dokumen tersebut seolah-olah menunjukkan adanya penjualan kepada sejumlah toko, padahal transaksi tersebut tidak pernah berlangsung.
Selain membuat faktur fiktif, tersangka juga diduga menerapkan modus "pending setor" dengan tidak menyerahkan hasil penjualan kepada perusahaan sesuai ketentuan.
Editor: EldeJoyosemito