Proses Hukum Penipuan Berkedok Investasi Bodong Terus Didorong
PURWOKERTO, iNewsPurwokerto.id – Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen Jeffry MH menegaskan komitmen bank untuk mendukung proses hukum dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi dengan tersangka NHS alias D (36). Hal itu disampaikan, seusai kunjungan tim kuasa hukum Bank Mandiri Taspen ke Polresta Banyumas
"Kami ingin memastikan bahwa proses hukum berjalan secara optimal. Harapan kami pelaku dapat segera mempertanggungjawabkan perbuatannya tentunya dengan proses hukum menuju suatu kepastian hukum," ujar Jeffry saat di Polresta Banyumas.
Sejak awal kasus ini mencuat, Bank Mandiri Taspen telah mengambil langkah cepat, dengan bersama-sama para korban melaporkan tersangka ke kepolisian. Bank tidak berupaya untuk menutup-nutupi kejadian tersebut dan bahkan berinisiatif serta bersikap kooperatif terhadap seluruh proses penyidikan.
Setelah sebelumnya tersangka NHS ditangkap polisi atas dugaan tindak penipuan dan penggelapan dana para korbannya, Bank Mandiri Taspen juga telah melaporkan tersangka yang sama dengan dugaan tindak pemalsuan.
“Kasus ini murni tindak pidana yang dilakukan tersangka NHS, diluar sistem bank dan bukan kredit bermasalah. Sehingga, pelaku harus bertanggungjawab atas perbuatannya tersebut,” tegas Jeffry.
Perkembangan pengusutan kasus tersebut menunjukkan kemajuan. Polresta Banyumas saat ini tidak hanya mengenakan pasal dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan, tetapi sudah bertindak lebih jauh dengan mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta menelusuri aset-aset tersangka dan kerabatnya yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan.
Sebelumnya, Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P Silalahi mengatakan penyidik melakukan asset tracing sebagai bagian dari penyidikan TPPU sekaligus untuk mengupayakan pemulihan kerugian para korban. "Kami tidak berhenti pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan hak-hak korban, termasuk restitusi. Karena itu kami melanjutkan penyidikan dengan tindak pidana pencucian uang," kata Petrus.
Editor : EldeJoyosemito